Jabar Terapkan PSBB Provinsi, Emil Dahulukan Langkah Antisipasi
Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Emil Elistianto Dardak, mempertimbangkan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi Jatim. Emil mengatakan segala opsi dipertimbangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk menekan penyebaran virus corona.
"Semua opsi kami pertimbangkan tiap hari. Dinamika berubah terus hari ke hari. Jadi tidak bisa kita bilang akan atau tidak akan menerapkan itu (PSBB Provinsi)," terangnya pada Sabtu 2 Mei 2020.
Diketahui sampai saat ini dari semua provinsi yang ada di Indonesia, baru Pemprov Jawa Barat yang akan menerapkan PSBB, berlaku bagi semua kabupaten dan kota mulai Rabu 6 Mei 2020 mendatang.
PSBB yang telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu berlangsung selama masa inkubasi virus corona atau, yaitu 14 hari atau hingga 19 Mei 2020 mendatang.
Menurut Emil yang terpenting adalah melakukan langkah-langkah antisipatif terlebih dahulu sebelum lebih jauh membahas mengenai PSBB Provinsi. Ia mencontohkan langkah-langkah intensif yang dilakukan oleh Pemkab Magetan, Jawa Timur.
Untuk diketahui Kabupaten Magetan, Jawa Timur sendiri hingga Rabu 29 April 2020, jumlah pasien positif covid-19 di Magetan berjumlah 33 orang.
Salah satu klaster penyebaran covid-19 di Magetan tepatnya di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Fatah di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Magetan. Emil berharap Magetan bisa menerapkan PSBB lokal untuk membendung penyebaran dari klaster tersebut.
"Untuk Magetan, klasternya jelas dari mana, dan mobilitas klaster ini juga sebenarnya terbatas walau di dalam Kabupaten Magetan. Oleh karena itu, kami juga melihat langkah Pak Bupati untuk melakukan PSBB Lokal itu juga sangat baik," ujar Emil.
Maka dari itu, Emil lebih memilih untuk mengambil langkah-langkah intensif terlebih dahulu sebelum mengambil opsi menerapkan PSBB Provinsi seperti yang dilakukan Pemprov Jabar. Langkah antisipasi dipilih mengikuti sebaran kasus per daaerah yang berbeda-beda.
"Tapi saya tidak mengatakan tidak usah PSBB (Provinsi). Karena sudah ada protokol di dalam Permenkes, bagi kepala daerah yang merasa perlu menerapkan itu," tutupnya.