Pemprov Jatim Perpanjang Masa Diskon Pajak Kendaraan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dari yang semula berakhir pada 31 Juli menjadi 31 Agustus 2020 mendatang. Selain itu, Pemprov juga membebaskan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Gubernur Jawa Timur, Khofiah menyampaikan kebijakan ini diambil guna meringankan beban masyarakat Jatim yang terdampak situasi pandemi virus corona atau Covid-19.
Ia mengatakan, perpanjangan waktu ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/334/KPTS/013/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Bagi Masyarakat Jatim.
Keputusan tersebut juga didukung refrensi dari pemerintah pusat yang juga memberikan perpanjangan pemberian insentif pajak sampai Desember 2020 yang tertuang dalam Permen Keuangan Nomor 86 tahun 2020 tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak terdampak Pandemi Covid-19.
"Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Kamis 30 Juli 2020.
Mantan Menteri Sosial Republik Indonesia itu menyampaikan, dalam perpanjangan ini diskon yang diberikan masih sama, yakni 15 persen dari biaya pokok pajak kendaraan roda dua dan roda tiga. Sedangkan untuk roda empat ke atas mendapat diskon lima persen.
Kebijakan diskon pajak tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor plat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan, serta kendaraan bermotor plat kuning yang dimiliki perorangan atau badan. Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan plat merah.
Khofifah menyebut antusiasme masyarakat selama kebijakan ini bergulir cukup tinggi. Berdasarkan evaluasi selama tiga bulan terakhir, jumlah wajib pajak yang memanfaatkannya mencapai 1.956.254 obyek pajak. Dari transaksi itu, penerimaan yang berhasil diraup Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim mencapai Rp814 miliar dengan potensi diskon yang telah diberikan sebesar Rp70,4 miliar.
"Kita berharap dengan pemberian insentif ini pemulihan ekonomi di Jatim dapat dilakukan percepatan. Di samping prioritas kita dalam menangani kesehatan menghadapi covid-19 tetap diutamakan," tuturnya.
Selain untuk meringankan beban, stimulus ini juga diharapkan dapat menggairahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.