Pemprov Jatim Pastikan THR ASN Masuk Awal April 2024
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, hingga anggota dewan, pada awal April 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono mengatakan, itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
"Sesuai aturan, pemprov akan memberikan THR sebesar 100 persen gaji yang terdiri dari gaji bulanan dan tunjangan kinerja. Seperti yang gaji yang diterima bulan lalu kepada ASN," jelas Adhy, Kamis 28 Maret 2024.
Sedangkan untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT), ia mengatakan, akan mengambil kebijakan lokal dengan memberikan THR sesuai gaji tanpa ada tambahan tunjangan kinerja.
Sementara itu, Aris Mukiyono selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim menambahkan, seluruh pegawai Pemprov Jatim akan menerima THR sesuai dengan pendapatan bulan lalu.
"Untuk PTT, tetap diberi THR tapi sesuai nilai gaji tanpa tunjangan," ungkapnya.
Secara teknis Aris menjelaskan bahwa pembayaran THR memanfaatkan digitalisasi keuangan melalui Elektronik Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sehingga THR diberikan via transfer.
Di mana, nama-nama penerima THR akan diajukan oleh masing-masing OPD ke BPKAD. Kemudian BPKAD membuat surat untuk mencairkan ke Bank Jatim.
"Kami minta semua OPD paling akhir menyerahkan SPM tanggal 30 Maret, paling tidak Jumat sudah clear SPM-nya. Lalu tanggal 2 atau 3 April THR kita cairkan serentak. Kalau dulu OPD mana yang sudah menyerahkan SPM, dicairkan dulu. Kalau sekarang serentak,” jelas Aris menambahkan.
Jika ada OPD yang masih belum mengirimkan SPM, maka THR tidak akan dicairkan. BPKAD akan menunggu sampai ada pengajuan. Namun, dengan waktu menyesuaikan batas waktu pencairan.