Pemprov Jatim Lanjutkan PPKM Jilid 2
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah mengeluarkan, surat Keputusan Gubernur (Kepgub), mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Surat yang ditanda tangani Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa itu, menuliskan jika langkah tersebut berlandaskan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021.
“Perpanjangan pembatasan kegiatan (PPKM) sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021,” tulis surat tersebut, Selasa, 26 Januari 2021.
Pemprov Jatim juga menuliskan bahwa langkah tersebut berlandasakan dari evaluasi dari PPMK sebelumnya, yang berlangsung pada 11 hingga 25 Januari 2021. “Perlu menetapkan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di wilayah Provinsi Jawa Timur,” lanjutnya.
Perpanjangan PPKM di Jatim, bakal dilaksanakan di 19 kota/kabupaten. Mulai dari Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik. Kemudian ada juga, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri.
Termasuk juga, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung. Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Tuban. Oleh sebab itu, melalui suratnya tersebut, Khofifah mengimbau agar para kepala daerah yang berada di wilayah Jatim, untuk terus melanjutkan apa yang telah dilakukan pada PPKM sebelumnya.
“Pada Bupati/Walikota meningkatkan pengawasan, operasi yustisi dan penegakan hukum lainnya yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia,” tulisnya.