Pemprov Jatim Kembali Terima Predikat Opini WTP
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali mendapat predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Itu berarti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sembilan tahun berturut-turut menyandang predikat tersebut.
Penyerahan ini secara simbolis diserah oleh Kepala BPK RI perwakilan Jatim, Joko Agus Setyono kepada Ketua DPRD Provinsi Kusnadi dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Ruang Paripurna DPRD Jatim, Surabaya, Kamis 18 Juni 2020.
Dengan predikat tersebut, Khofifah menyampaikan, apresiasi kepada BPK RI dan juga seluruh aparatur sipil negara (ASN) Provinsi Jatim. Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras dan komitmen seluruh ASN Pemprov Jatim dalam mengawal pelaksanaan seluruh program pembangunan.
Dia berharap predikat yang diterima ini dapat menambah semangat seluruh jajaran Pemprov untuk bekerja dan melayani masyarakat lebih baik lagi. "Ini menjadi pelecut kami untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan Provinsi Jatim. Tidak hanya efektif, tapi juga efisien, akuntable, dan transparan. Uang ini milik rakyat, kami akan gunakan kembali ke rakyat dalam bentuk kebijakan dan program yang pro rakyat," kata Khofifah.
Khofifah menerangkan, keberhasilan Jatim meraih Opini WTP ini karena Pemprov Jatim dianggap memenuhi sejumlah kriteria, yaitu kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan pengungkapan yang cukup.
Di samping itu, raihan opini WTP tersebut kata dia juga berkat pengawasan yang sangat berkualitas oleh DPRD Jatim, baik melalui public hearing, maupun melalui kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Khofifah berharap, kebersamaan ini terus diperkuat agar seluruh proses pelaksanaan APBD yang ada di dalam mandat pengelolaan Pemprov Jawa Timur dapat terkawal dengan baik.
Hanya saja, ia sedikit mengeluh dan meminta perbaikan regulasi dalam pelaporan anggaran. Ia mencontohkan, seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan
Khofifah menambahkan, salah satu poin yang harus diperbaiki adalah penguatan payung regulasi yang lebih teknis, khususnya terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sebab, pemerintah diminta membuat laporan keuangan dana BOS, padahal dana tersebut tidak masuk dalam APBD melainkan dari pemerintah pusat diserahkan langsung ke sekolah.
Lemahnya regulasi tersebut juga diakui Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Menurutnya, pemerintah tidak bisa membuat laporan terkait dana BOS karena langsung masuk ke sekolah.
“Jadi memang BOS ini agak susah kita. Jadi, dia masuk ke dalam catatan APBD kita, tapi itu transfer langsung dari pusat langsung ke sekolahan. Jadi kita itu cuma mencatat, cuma kita tidak ngerti fisiknya dan kita dimintai untuk meminta laporan. La terus piye awak dewe iki? Makanya tadi gubernur menyampaikan berikanlah kami regulasi, ya ndak apa-apa kalau bos itu langsung masuk ke sekolahan tapi jangan catatkan di APBD provinsi,” kata Kusnadi.
Karena itu, ia mendorong agar ada perbaikan regulasi ini sehingga semua penncatatan dan pelaporan anggaran dapat berjalan lebih baik.
Advertisement