Disnakertrans Jatim Izinkan Perusahaan Cicil THR
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, jika perusahaan tidak sanggup membayar THR secara penuh, bisa membayar dengan mencicil asal ada komunikasi dengan pekerja.
"Prinsipnya THR itu harus dibayar. Itu prinsip pertama. Kalau toh memang ada ketidakmampuan, harus dibicarakan dengan pekerja," kata Himawan, kepada media, Jumat, 16 April 2021.
Kata Himawan, secara aturan seharusnya THR dibayarkan maksimal seminggu sebelum lebaran. Namun, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah memberi keringanan kepada perusahaan yang tak mampu bayar THR.
Keringanan tersebut, lanjut Himawan, pihak perusahaan diberi waktu maksimal hingga sehari sebelum lebaran. Akan tetapi, perusahaan tetap diminta jujur terkait kondisi keuangan.
"Pengusaha harus jujur, kalau nggak bisa bayar, alasannya harus dilaporankan. Kalau perlu ada audit eskternal supaya dapat dikontrol cashflow mereka," jelasnya.
Himawan juga meminta agar pekerja tidak melakukan mogok kerja. Karena itu, ia berharap perusahaan tetap membayarkan THR meski dalam situasi pandemi Covid-19.
"Bagi teman-teman pekerja kita larang untuk protes dan mogok kerja. Begitu juga, bagi pengusaha, pandemi nggak boleh jadi alasan untuk tidak membayar THR," katanya.
Himawan menambahkan, Disnakertrans Jatim berencana akan membentuk Posko Pengaduan THR pada akhir bulan April 2021 ini.
Posko ini untuk menampung pengaduan terhadap perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR. "Supaya cepat ditangani kalau ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR," katanya.
Advertisement