Pemprov Jatim Ingatkan Pengusaha, THR Tak Boleh Dicicil
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur meminta seluruh pengusaha yang ada di Jatim untuk membayar lunas Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.
Hal tersebut Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Di mana, nantinya akan diterbitkan pula SE Gubernur Jatim.
"Saat ini kami sedang mengajukan Surat Edaran ke Ibu Gubernur agar segera dikeluarkan SE Gubernur. Prinsipnya, THR harus dibayar lunas oleh semua pengusaha," kata Himawan saat ditemui, Kamis 30 Maret 2023.
Ia mengatakan, bahwa semua pekerja lama maupun baru akan mendapatkan THR. Hanya saja perhitungan pemberian jumlah THR berbeda.
"Yang bekerja minimal sudah satu tahun mendapat THR yang besarannya 1satu kali gaji. Kalau yang baru dua bulan ya THR-nya 2/12 bulan," ujarnya
Apabila ada pelanggaran aturan pembayaran THR, maka sesuai aturan para pengusaha akan mendapat denda 5 persen.
Untuk itu, Disnakertrans Jatim juga akan membuka posko pengaduan yang dimulai H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri nanti. Termasuk membuka layanan aduan secara online melalui hotline yang akan dishare melalui akun Instagram @naker_jatim.
"Nanti kami akan membuka posko pengaduan di 50 titik se-Jatim, dan juga bisa melalui hotline atau pekerja juga bisa mengadu melalui mitra kami dari serikat pekerja maupun Apindo," pungkasnya.