Pemprov Jatim Harapkan Kab/Kota Selesaikan Perjanjian Tunjangan Ponkesdes
Surabaya: Pemprov Jatim berharap agar kabupaten/kota segera menyelesaikan perjanjian kerjasama (PKS) tentang Pelaksanaan Program Prioritas Bidang Kesehatan, yang diantaranya berisi alokasi dana tunjangan bagi tenaga medis di pondok kesehatan desa atau ponkesdes. PKS berperan strategis karena menjadi landasan sharing pembiayaan kab/kota dengan Pemprov. Jatim, perpanjangan kontrak tenaga medis dengan bupati/walikota, serta sekaligus dasar pencairan dana.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov. Jatim, Benny Sampir Wanto, Senin (13/3), menjawab pertanyaan media tentang adanya keterlambatan pembayaran tunjangan tenaga medis di daerah, khususnya Gresik.
Ditambahkan, dari 31 kabupaten/kota yang memiliki ponkesdes, tiga daerah telah klir PKS-nya, yaitu Bangkalan, Gresik dan Trenggalek. Artinya, baik Bupati maupun Gubernur Jatim Soekarwo telah menandatangani PKS ketiga wilayah.
Sementara itu, sebanyak 8 PKS saat ini dalam proses ditandatangani oleh Gubernur Jatim, yaitu kabupaten Kab. Sidoarjo, Madiun, Magetan, Blitar, Jember, Bondowoso, Pacitan dan Malang.
Sedangkan yang belum menyerahkan PKS ke Pemprov. Jatim sebanyak 20 kab/kota, antara lain Tulungagung, Pamkasan dan Sampang, dan Sumenep. Juga, Kabupaten dan Kota Probolinggo, Kab. Bojonegoro, serta Lumajang.
Beragam penyebab, lanjutnya, kab/kota belum menyerahkab berkas PKS-nya ke Jatim, diantaranya masih adanya revisi materi atau substansi oleh bupati/walikota serta belum teranggarkannya dana sharing tsb dalam APBD-nya.
Menurut Benny, Kabupaten Gresik telah memnuhi semua persyaratan, baik penyelesaian PKS maupun surat permohonan pencairan dana bantuan khusus provinsi oleh Pemkab Gresik. Namun, masih terdapat kendala teknis internal di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Gresik, yaitu masih disusunnya SK Bupati tentang kontrak dan penempatan tenaga medis ponkesdes."Saya pikir dalam satu dua hari ini semuanya sudah klir dan para perawat bisa memperoleh hak-haknya," ujarnya.
Pemberian tunjangan oleh Pemprov. Jatim kepada para perawat memiliki besaran yang sama antar satu daerah dengan lainnya, yaitu sebesar Rp.1,450 juta. Namun demikian, sharing oleh kabupaten tergantung dari daerah setempat yang disesuaikan kekuatan APBD.
Misalnya, untuk perawat di Gresik, Pemprov. menyediakan dana sebesar Rp.1,450 juta/perawat, sementara Pemkab Gresik menyiapkan Rp.750 ribu/perawat. Ini berbeda dengan Trenggalek, yang Pemkab-nya/menyediakan dana sebesar Rp.500 ribu/per perawat. Sementara itu, Pemkab Bangkalan menyiapkan dana Rp.435 ribu bagi setiap perawatnya yang bekerja di ponkesdes di wilayah itu. (frd)