Pemprov Jatim kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan gratis balik nama. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan besok 24 September 2018 hingga 15 Desember nanti. Kebijakan ini sebenarnya kebijakan tahunan.
Pengumuman ini sudah menyebar di media sosial warga. Dalam surat tersebut menyebut, tujuan dikeluarkannya kebijakan ini untuk meringankan beban rakyat Jawa Timur dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Namun tujuan utama dari kebijakan ini sebenarnya untuk adalah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Timur. Pajak Kendaraan Bermotor memang menjadi komponen penting penyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat struktur APBD Provinsi Jawa Timur.
Belum ada konfirmasi resmi dari Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur, soal kabar di media sosial ini. Namun salah seorang pegawai di lingkungan Badan Pendapatan Daerah membenarkan kabar ini. Tapi yang jelas, jika informasi ini benar, maka akan disambut gembira warga yang berniat memutihkan pajak kendaraan bermotornya. (amr)
Advertisement