Pemprov Jatim Gelar Pembebasan Pajak Daerah 1 Oktober sampai 30 November 2024
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali menggelar pembebasan pajak daerah pada periode 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Kresna Bimasakti mengatakan, dalam program meliputi pembebasan bea balik nama (BBN), bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, dan bebas denda SWDKLLJ.
Ia menjelaskan, bahwa diselenggarakannya kembali program ini atas instruksi langsung dari Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono, untuk memberikan hadiah dalam rangka HUT ke-79 Jatim yang diperingati setiap 12 Oktober 2024.
"Ini adalah kebijakan Bapak Gubernur yang mendengar keluhan masyarakat kenapa kok sekali dan hanya 1,5 bulan, dan Pak Gubernur mendengar dan memberikan yang kedua, sekaligus memperingati hari jadi Jatim," kata Kresna, Selasa 1 Oktober 2024.
Dengan adanya program ini, Kresna berharap, akan banyak masyarakat yang memanfaatkan sehingga dapat mengurangi beban. Dan menghindari ancaman yang sesuai kebijakan pusat.
"Sebenarnya bukan ancaman, tapi (kebijakan) dihapus dari sistem Regident Korlantas dan dianggap bodong ketika dua tahun tidak melakukan pembayaran pajak," tuturnya.
Dengan adanya program ini, pihaknya menargetkan program ini dapat dimanfaatkan 519.100 objek dengan prediksi penerimaan Rp319,8 miliar.
"Semoga seluruh masyarakat Jatim dapat memanfaatkan ini karena kita tidak tahu tahun depan seperti apa, karena penerapan UU 1 2022 tentang HKPB yaitu adanya option sehingga tahun ini tahun terakhir," pungkasnya.