Pemprov Jatim Eksekusi Penghuni Rumdin di Malang, Ini Sebabnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melakukan eksekusi berupa pengosongan terhadap penghuni rumah dinas Jalan Simpang Ijen Nomor 8, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kota Malang. Penghuni rumah tersebut bernama Yosia Abdi Wicaksono.
Ia bisa menempati rumah dinas milik karyawan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang tersebut sejak 1963. Karena almarhumah nenek nya dulu adalah tenaga medis di rumah sakit milik Pemprov Jatim tersebut.
Terlihat di lokasi petugas mulai dari Badan Kepegawaian dan Aset Daerah (BKAD), Satpol-PP, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jatim dan RSSA Kota Malang mengangkuti barang-barang milik penghuni tersebut.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah BKAD Provinsi Jatim, Suryo Handoko mengatakan bahwa yang bersangkutan secara aturan sudah tidak berhak menghuni rumah tersebut.
“Awal mula nenek nya itu. Karena kan pegawai (RSSA). Maka mendapatkan fasilitas itu (rumah dinas). Namanya izin pemakaian rumah,” ujarnya pada Rabu 15 Februari 2023.
Lalu setelah nenek nya meninggal kata Suryo, yang bersangkutan berniat ingin memiliki rumah dinas tersebut dengan melakukan gugatan terhadap Dinkes Jatim hingga RSSA Malang ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
“Pada akhirnya dia menggugat ke kami. Sudah dilayangkan gugatan itu baik pengadilan tingkat pertama maupun banding pengadilan tinggi dimenangkan oleh kami, yaitu provinsi,” katanya.
Sementara itu, Yosia Abdi Wicaksono mengatakan pihaknya melayangkan gugatan kepada Dinkes Jatim dan RSSA Kota Malang karena menilai rumah dinas tersebut bisa menjadi hak milik sebab sudah ditempati secara turun-menurun.
“Sejak 1963 kami diizinkan menempati rumah di sini. Lalu saya mencoba menanyakan kepastian terkait status kepemilikan rumah ke Dinkes Jatim pada 2016. Malah dilempar. Akhirnya saya gugat ke pengadilan pada akhir 2020,” ujarnya.
Advertisement