Pemprov Jatim Buka Program Kartu Pra Kerja
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan telah membuka pendaftaran program Kartu Pra Kerja, untuk menanggulangi korban pemutusan hubungan kerja akibat pandemic covid-19.
Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak menyampaikan, program tersebut terbuka bagi mereka yang telah terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) terkena PHK.
Menurutnya, peserta bisa mendaftar sendiri atau meminta pendampingan dari 38 kantor Disnakertrans serta 16 balai lapangan kerja yang tersebar di Jawa Timur. “Kami ingin memastikan bahwa semua yang terdata itu ikut mendaftar. Kalau tidak bisa mendaftar sendiri (online), bisa minta pendampingan di Disnakertrans Jatim,” jelas Emil Dardak di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu 12 April 2020 malam.
Sementara yang belum terdaftar di Disnaker bisa mendaftarkan diri sesuai syarat. Yakni harus berusia di atas 18 tahun, sedang tidak menempuh pendidikan serta data pribadi pendukung. "Afirmatif berdasarkan data yang dikumpulkan menjadi pertimbangan utama penerimaannya," kata pria yang juga Koordinator Rumpun Sosial Ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim itu, tanpa menyebutkan kuota yang akan menerima kartu dan batas akhir pendaftaran.
Kalau tidak terpilih, kata Emil, program tersebut bukanlah satu-satunya jalan mendapatkan bantuan karena masih ada program jaring sosial dari pemerintah daerah setempat. Bagi mereka yang sudah mendapat jaring sosial, Disnaker akan melakukan review ulang untuk kelanjutannya bila masuk sebagai penerima kartu pra kerja.
Pendafatar ini bisa dilakukan langsung oleh warga terdampak melalui online di website www.prakerja.co.id atau offline dengan cara datang langsung ke kantor Dinas Ketenagakerjaan provinsi maupun kabupaten/kota.
“Ada juga call center di 031-8293097. Harapannya yang sudah terdata melapor ke Disnaker masing-masing kabupaten/kota, dan juga yang mendaftar mandiri melapor ke Disnaker kabupaten/kota,” tambah mantan Bupati Trenggalek ini.
Seperti diketahui sebelumnya, terdapat 20.036 pekerja yang dirumahkan dan 3.315 orang menerima PHK, per 11 April 2020. Kebanyakan para pekerja yang kena PHK atau dirumahkan itu bekerja di sektor transportasi, pariwisata dan perhotelan yang tersebar di 29 perusahaan di Jatim.
Advertisement