Pemprov Jatim Buka Hotline Kekerasan Seks Perempuan dan Anak
Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka hotline khusus untuk pengaduan kasus kekerasan seksual kepada perempuan dan anak. Hal tersebut tak lain karena kasus kekerasan seksual ini masih cukup banyak terjadi.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, dari data SIMFONI pada tahun 2022, terdapat 164 kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan, atau 20,2 persen dari 811 kasus kekerasan pada perempuan yang dilaporkan di Jatim. Sedangkan, angka kekerasan seksual pada anak di tahun 2022 mencapai 602 kasus atau 51,85 persen dari total 1161 kasus kekerasan yang terjadi pada anak.
Kendati cukup besar, namun data tersebut justru menurun dibanding 2021 yang tembus mencapai 59 persen. Namun, angka tersebut tetap menjadi perhatian pemprov.
"Saya sangat prihatin dan mengajak semua pihak bekerja keras untuk mengatasi bahkan menghentikan kekerasan seksual pada perempuan dan anak-anak. Prinsipnya kekerasan seksual harus benar-benar diberantas baik terhadap korban anak- anak, perempuan maupun laki laki," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Jumat 19 Mei 2023.
Karena itu, sebagai upaya Pemprov Jatim membuka hotline SAPA 129 atau melalui Whatsapp 0895348771070 yang akan selalu siap selama 24 jam.
Layanan tersebut, sebut Khofifah, merupakan inovasi Layanan Untuk Anak dan Perempuan Dalam Kasus Kekerasan (Lapor Pak) yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim.
Selain layanan hotline dan WhatsApp, mantan Menteri Sosial RI itu juga mempersilahkan masyarakat untuk langsung mendatangi UPT PPA DP3AK Provinsi Jawa Timur. Kunjungan dapat dilakukan pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 di Jalan Arjuno No.88, Surabaya.
"Jangan pernah takut melapor. Negara sudah memberikan payung hukum lewat Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. Maka, segala bentuk kekerasan seksual sudah masuk ke dalam ranah tindak pidana dan harus segera diproses dengan aturan yang ada, siapapun yang terlibat di dalamnya," terang Khofifah.
Pada UU TPKS pasal 76 ayat (2) juga disebutkan bahwa Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang menyelenggarakan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban, keluarga korban, dan/atau saksi.
Untuk itu, Pemprov Jatim melalui (DP3AK) Provinsi Jawa Timur terus melakukan upaya untuk mewujudkan UPTD PPA yang diselenggarakan secara One Stop Service. Di mana, pemerintah hadir dengan melakukan transformasi dari 6 fungsi layanan menuju 11 layanan utama untuk korban kekerasan perempuan dan anak.
Ke-11 layanan tersebut meliputi penerimaan laporan/penjangkauan, pemberian informasi tentang hak korban, memfasilitasi pemberian layanan kesehatan, memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis, memfasilitasi pemberian layanan psikososial rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan sosial dan reintegrasi sosial.
Tak hanya itu, terdapat pula layanan penjangkauan untuk menjangkau korban kekerasan perempuan dan anak yang tidak atau belum mendapatkan akses layanan atau dilaporkan. Hal tersebut dilakukan dengan fasilitas Molin (mobil perlindungan) dan Torlin (motor perlindungan).
"Kami juga ada layanan hukum, fasilitas penampungan sementara atau rumah aman dengan kapasitas hingga 20 orang yang sedang dalam kondisi terancam, layanan kesehatan, pemberdayaan perempuan, serta rehabilitasi dan pendampingan psikologis oleh psikolog klinis. Semuanya gratis," pungkasnya.