Data Disnakertrans Jatim, Baru 17 Perusahaan yang Bayarkan THR
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo menyebut berdasarkan laporan yang masuk ke instansi yang dipimpinnya, baru ada 17 perusahaan di Jawa Timur yang sudah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya. Sebanyak 17 perusahaan yang sudah membayarkan THRnya itu, tersebar di berbagai daerah yaitu lima perusahaan di Sidoarjo, empat di Surabaya dan masing-masing dua perusahaan di Sumenep, Jombang, Mojokerto dan Banyuwangi.
Sedangkan untuk pengaduan soal pembayaran THR, Himawan menyebut tercatat juga ada 12 aduan yang masuk ke posko aduan yang didirikan sejak Senin 11 Mei lalu. Rinciannya empat di wilayah Surabaya, tiga di Pasuruan dan masing-masing satu di Gresik, Mojokerto dan Malang.
"Ada dua itu Jakarta ya, karena dia kerja di sini tapi kantor pusatnya ada di Jakarta," sebutnya.
Dari jumlah aduan yang masuk, sebanyak 10 perusahaan yang sudah dipanggil dan dua di antaranya telah memberikan hak THR pekerja.
"Tidak berarti pengaduan ini berhenti, kita berharap bahwa dengan mengshare nomor telpon pengaduan banyak yang mau mengadu atau banyak memberitahu kalau sudah membayar,"
Dalam hal besaran pembayaran THR, Himawan juga menyebut sudah menerbitkan Surat Edaran yang sudah dibagikan ke seluruh perusahaan yang ada di Jawa Timur. Surat Edaran ini diterbitkan untuk melengkapi aturan pemberian THR. Sebab, aturan yang ada berdasar SE Menteri Tetenagakerjaan dan Transmigrasi Republik Indonesia masih bersifat normatif.
Ia menjelaskan, normatif itu karena hanya disebutkan aturan THR diberikan secara full kepada pekerja yang sudah bekerja selama minimal 12 bulan dan disesuaikan apabila belum mencapai 12 bulan.
Sehingga, kata Himawan, dengan adanya SE Gubernur, tidak ada alasan bagi perusahaan yang tidak menjalankan perjanjiannya karena SE Menaker yang normatif.
"Misalnya ada pekerja dengan perusahaan sudah bikin perjanjian kerja bersama (PKB) bahwa nanti THR 2x gaji. Kan tidak harus normatif kalau normatif kan 1 kali gaji, ya boleh dibayar 2x gaji. Tidak harus normatif, kan ada perjanjian kerja bersama bahwa THR diberikan lebih dari normatif boleh dan justru harus dilaksanakan. Gak boleh wes onok PKB balik normatif, itu namanya perusahaan cari keuntungan gak boleh," katanya.