Pemprov Jatim Izinkan Masjid Gelar Salat Idul Fitri
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi tentang izin masjid-masjid untuk menggelar salat Idul Fitri di tengah masa pandemi virus corona atau covid-19.
Dikeluarkan pada 14 Mei 2020, isi SE bernomor 452/7809/012/2020 itu berbunyi: salat Idul Fitri, takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah lainnya sebagai ibadah bulan Ramadan boleh dilaksanakan secara berjemaah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya penularan.
Surat edaran tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya mendapat desakan dari Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim dan beberapa tokoh agama untuk membuka masjid karena beberapa waktu ditutup oleh pemerintah dalam rangka penanganan covid-19.
Kendati dibolehkan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengelola masjid yang akan menggelar salat Idul Fitri. Di antaranya, mengukur suhu tubuh jamaah, jamaah wajib mengenakan masker, mengatur jarak saf dengan model zigzag sejauh 1,5 meter serta khotbah dan bacaan surat diperpendek.
"Sandal gak boleh ditinggal di luar dan harus dibawa masuk, karena proses pengambilan sandal setelah salat biasanya terjadi penumpukan. Nanti disediakan plastik untuk wadah. Jadi, sandal dimasukkan ke plastik dibawa masuk biar keluar gak numpuk," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Heru Tjahjono.
Selain itu, Heru juga menekankan, setiap masjid yang menggelar sholat diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dilengkapi dengan sabun.
Terkait masjid-masjid kecil dan mushola yang ingin melaksanakan Salat Iedul Fitri, Heru menyerahkannya ke pemerintah daerah, yang pasti harus tetap mengikuti protokol yang ditentukan.