Pemprov Jatim Berlakukan Pemutihan, Ini Detail Pajak yang Dihapus
Surabaya : Pemerintah provinsi Jawa timur kembali memberlakukan pemutihan atau keringanan beban sanksi pajak kendaraan bermotor. Pemutihan kali ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 67 tahun 2017.
"Ada tiga objek pajak yang kami kasih keringanan dalam program ini," kata Kepala Badan Pendapatan Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono Jumat 20 Oktober 2017.
Tiga objek itu yakni pemutihan atau pembebasan bagi keterlambatan atau sanksi administrasi bagi denda pajak seluruh kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat, maupun di atas roda empat.
Selama ini denda pajak kendaraan adalah 2 persen dari beban pajak dan maksimal denda adalah 15 bulan. Artinya kendaraan bermotor maksimal akan didenda 30 persen ketika terlambat membayar pajak. Denda inilah yang akan diputihkan dalam program ini.
Kemudian membebaskan biaya pokok dan sanksi administrasi atas bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) kendaraan second atau kendaraan bekas.
"Selain pemutihan, kami juga memberikan diskon 30 persen bagi pajak pokok kendaraan angkutan orang maupun barang berplat kuning. Artinya untuk kendaraan angkuta orang dan barang berplat kuning seperti angkot selain membebaskan denda keterlambatan juga diberikan insentif berupa diskon 30 persen membayar pokok pajak," ujarnya.
Kebijakan ini akan berlaku mulai Senin 23 Oktober hingga 28 Desember 2017 dan bisa dilakukan di seluruh loket pembayaran yang ada.
Dari data yang ada Jumlah kendaraan bermotor di Jawa timur saat ini mencapai 17 juta kendaraan dimana 15 juta diantaranya adalah sepeda motor. "Dari 17 juta kendaraan tercatat 8,26 persen diantaranya menunggak pajak tahunan dan 21,13 persen menunggak pajak lima tahunan," kata dia.
Dia memprediksi dengan program ini Pemerintah akan mendapatkan dana pembayar pajak Rp200-250 miliar.(wah)