Pemprov Jatim Berikan Golden Tiket Masuk SMA/SMK, Cek Syaratnya
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akan memberikan golden tiket kepada Ketua OSIS dan Hafidz Quran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023, baik jalur Prestasi Non Akademik.
Khofifah menegaskan, secara teknis aturan PPDB 2023 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Akan tetapi, ada hal baru yang dimasukkan dalam PPDB 2023.
Di antaranya kuota khusus Ketua OSIS. Hal ini dipertimbangkan karena melihat realitas saat ini. Di mana ke depan dibutuhkan pemimpin hebat untuk memajukan negeri.
"Kami melihat ketua OSIS SMA dan SMK itu kebanyakan SMP atau MTs juga menjadi Ketua OSIS. Sehingga kami ingin mengakomodir ini sebagai apresiasi untuk generasi calon pemimpin bangsa," terang Khofifah, Selasa, 28 Maret 2023.
Kuota untuk ketua OSIS ini termasuk dalam prestasi hasil lomba dengan proporsi lima persen. Kuota ini diberikan untuk menjaring siswa yang multi talenta dan memiliki jiwa kepemimpinan.
Pihaknya ingin mencetak generasi yang tangguh dan berkarakter, sehingga untuk apresiasi akan diberikan satu kuota di setiap SMA/SMK Negeri Jawa Timur.
"Golden tiket juga akan diberikan pada penghafal Alquran (hafidz Quran). Ini untuk menjaring kekuatan religiusitas, keimanan, dan ketaqwaan agar generasi muda berakhlak mulia," paparnya
Sama seperti Ketua OSIS, golden tiket untuk hafidz Quran juga disediakan kuota
di setiap SMA/SMK negeri di Jatim menerima satu siswa.
Tak hanya itu, Pemprov Jatim juga memberikan perhatian khusus kepada siswa penyandang disabilitas dari SMP-LB untuk dapat mengenyam pendidikan dimanapun. Termasuk sekolah reguler. Dalam hal ini, Pemprov melalui Dindik Jatim merealisasikannya melalui kuota penyandang disabilitas.
Dengan kata lain, siswa penyandang disabilitas dari SMP-LB dapat mendaftar PPDB 2023 pada SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dengan ketentuan siswa tersebut adalah penyandang disabilitas ringan.
Pihaknya juga menyebut, tahun ini Pemprov Jatim juga mengeluarkan kebijakan baru bagi anak buruh dan anak tenaga kesehatan (nakes). Di mana anak buruh cukup hanya mengunggah kartu keanggotaan serikat buruh yang dimiliki orang tua.
Jika calon peserta didik baru anak buruh mempunyai Kartu program bantuan pemerintah atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bisa menjadi prioritas untuk diterima di jalur anak buruh.
Kemudian untuk jalur anak Nakes (tenaga kesehatan), Pemprov Jatim akan memprioritaskan anak nakes yang orang tuanya meninggal dalam penanganan Covid-19. Dengan dibuktikan melalui surat penghargaan dari pemerintah atau surat keterangan dari RS tempat orang tua bertugas.
Selain itu, ada juga kuota khusus bagi siswa program ADEM Papua dan ADEM Repatriasi. Jalur ini menjadi terobosan bagi Jawa Timur yang merupakan provinsi pertama yang memasukkan program ADEM dalam proses PPDB 2023.
Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi menegaskan tidak ada perubahan dalam besaran kuota. Pada tahap 1 jenjang SMA/SMK besaran kuota masih sama yakni, Jalur Afirmasi 15 persen terbagi untuk keluarga tidak mampu dan ADEM (7 persen), Anak Buruh (5 persen) dan Anak penyandang disabilitas (3 persen).
Selanjutnya, jalur kedua adalah Pindah Tugas Orang Tua sebesar 5 persen. Kuota ini diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti pindah tugas orang tua (kuota 2 persen), siswa anak Guru dan Tenaga Kependidikan (kuota 2 persen), dan siswa anak Tenaga Kesehatan (kuota 1 persen).
"Untuk kuota Prestasi Hasil Lomba dengan besaran 5 persen. Dengan rincian siswa berprestasi di bidang akademik 2 persen dan bidang non akademik 3 persen," terangnya.
Wahid menambahkan, Prestasi yang dinilai antara lain kejuaraan berjenjang, individu, beregu. Baik yang diselenggarakan pihak swasta maupun pemerintah, di tingkat Kabupaten atau Kota, Provinsi, Nasional dan Internasional.
Lanjutnya, jalur Prestasi Nilai Akademik SMA, sebesar 25 persen. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona yang berbatasan, seleksi dilakukan berdasarkan Rerata Nilai Rapor semester 1-5 SMP/sederajat bobot 50 persen, ditambah nilai Akreditasi Sekolah asal dengan bobot 20 persen, ditambah nilai Indeks Sekolah Asal bobot 30 persen.
Kemudian, lanjut Wahid tahap 3 zonasi SMK dengan kuota 10 Persen. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona, diseleksi berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
Tahap 4, Jalur Zonasi SMA, dengan kuota sebanyak 50 persen. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona yang berbatasan, dan seleksi dilakukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
"Sedangkan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK, dengan kuota sebesar 65 persen. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona. Seleksi dilakukan dengan masing-masing bobot rapot semester 1-5 SMP/sederajat dengan bobot 15 persen, nilai akreditasi sekolah asal bobot 20 persen, Nilai Indeks Sekolah Asal presentasi 30 persen," tandasnya.
Advertisement