Pemprov Jatim Beri Diskon Covid Bagi Pajak Kendaraan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) membuat kebijakan baru. Ada keringanan bagi warga terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19. Terbaru, Pemprov Jatim akan memberikan diskon Covid-19 untuk pajak pokok kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno menyampaikan, pemberian diskon ini akan dimulai pada 12 Juni-13 Juli 2020.
“Pemprov Jatim melalui kebiijakan pertama saat Covid-19 berlangsung memberikan pembebasan denda kendaraan sejak 2 April-2 Juni, yang kemudian kebijakan tersebut diperpanjang sampai 31 Juli,” kata Boedi ketika ditemui di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu 10 Juni 2020 malam.
"Namun demikian, Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) masih perhatian betul terkait masa pandemi yang sedikit banyak beban berlebih di masyarakat, maka Ibu Gubernur memberikan kebijakan pengurangan pokok pajak yang nanti diberlakukan mulai hari Jumat, 12 Juni hingga 31 juli 2020," terang dia.
Tak hanya itu, Boedi juga menyampaikan, kebijakan baru ini juga merupakan bentuk apresiasi Pemprov Jatim kepada warganya. Sebab di tengah pandemi Corona, warga tetap taat membayar pajak tepat waktu.
Untuk itu, lanjut Boedi, ada pengurangan pajak yang diberikan. Rinciannya, pengurangan pajak untuk roda dua dan roda tiga dipotong 15 persen dari pokok pajak, untuk roda empat atau lebih ada pengurangan 5 persen.
“Ini pertama kali di Indonesia terkait pengurangan pokok pajak dan ini tentunya akan sedikit meringankan beban wajib pajak,” kata Boedi.
Pemberian diskon corona itu hanyak untuk kendaraan berplat hitam dan kuning baik itu milik pribadi maupun badan. Pembayarannya bisa melalui Kantor Samsat, layanan Samsat Drive Thru, kemudian secara online.
Advertisement