Pemprov Jatim Bentuk Tim Khusus Telaah UU Cipta Kerja
Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan membentuk tim khusus untuk menelaah dan mensosialisasikan setiap poin dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini sebagai wujud keseriusan Pemprov Jatim menyikapi UU yang akhir-akhir ini mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Khofifah menyampaikan, hal ini sangat penting agar semua pihak dapat memahami setiap poin dari UU tersebut menyusul banyak informasi simpang siur yang beredar di publik, utamanya pasal-pasal yang dinilai kontroversional.
“Saya harap kabupaten/kota juga bisa mengimbangi agar UU ini dipahami utuh, tidak sepotong-sepotong dan akhirnya bias,” ungkap Khofifah dalam rilis yang diterima usai mengikuti rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD di Gedung Kemenkopolhukam, Jalan Merdeka Barat, DKI Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020.
Pasal-pasal kontroversional yang menurut Khofifah harus ditelaah lebih jauh misalnya terkait pesangon, hak cuti, sertifikasi halal, dan hal substantif lainnya.
“Poinnya bagaimana UU ini dapat dipahami utuh dan tidak terjadi disinformasi,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan, selain bersama-sama memahami UU Cipta Kerja, diskusi soal pemahaman terhadap UU tersebut perlu dilakukan. Sehingga, nantinya diperoleh persepsi yang sama dan pemahaman secara komprehensif tentang UU Cipta Kerja.
Khofifah berharap, para ASN, akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan buruh, dan mahasiswa bersedia masuk dalam tim tersebut sehingga bisa membantu mensosialisasikan UU Cipta Kerja kepada masyarakat luas.
"Harapannya makin banyak elemen masyarakat yang bisa membantu mensosialisasikan UU Cipta Kerja setelah melakukan telaah dan memahaminya secara komprehensif, makin signifikan untuk mengurangi dispute dan menjelaskan detail antara narasi yang benar dan narasi yang hoaks," harap mantan Menteri Sosial RI itu.
Lebih lanjut, Khofifah juga berpesan agar seluruh ASN Pemprov Jatim ikut aktif menangkal hoax dan membantu menyampaikan narasi yang konstruktif dan produktif kepada masyarakat luas terkait UU Cipta Kerja. Sebab, banyak beredar berita yang kontraproduktif di berbagai kanal media sosial yang dapat memecah belah bangsa.
Khofifah menjelaskan, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk berbenah, khususnya di bidang teknologi informasi dan digitalisasi. Hal itu harus dilakukan karena teknologi informasi dan digitalisasi memiliki jangkauan luas di berbagai hal.
"Pesan ini sebetulnya tidak mengenal usia, sosial media bukan hanya domainnya milenial, sosial media harus menjadi bagian dari kehidupan keseharian kita untuk menyampaikan pesan-pesan kebaikan, pesan-pesan yang membawa suasana penuh damai, aman dan tenang," jelasnya.
Advertisement