Pemprov Jatim, Bebaskan Biaya Denda Serta Balik Nama
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim bebaskan biaya sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal tersebut diberlakukan dengan tujuan, agar masyarakat tak kebingungan untuk membayar denda ditengah pandemi virus corona atau covid-19 ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan, alasan Pemprov Jatim mengeluarkan kebijakan stimulus serta pembebasan denda tersebut, karena saat ini warga dalam krisis ekonomi akibat pandemi covid-19.
“Berkenaan dengan musibah corona ini, Gubernur Jatim (Khofifah Indar Parawansa) memberikan stimulus. Salah satunya adalah stimulus SK (Surat Keputusan). Semangatnya responsnya Gubernur, saat masyarakat menderita, dampaknya mempengaruhi kemampuan masyarakat (dalam membayar),” jelas Boedi, ketika dikonfirmasi, Rabu, 8 April 2020.
Boedi menjalaskan, pembebasan denda tersebut berlaku untuk kendaraan yang mengalami ketelatan pembayaran hingga lima tahun. Hal ini berlangsung mulai bulan April ini, hingga Mei depan.
“Gubernur dari sisi fiskal memberikan stimulus dengan yaitu pembebasan denda kendaraan sepeda motor dan biaya balik nama Berlaku mulai tanggal 3 April sampai 20 Mei 2020,” ucap Boedi.
Selain Pemprov Jatim, kebijakan ini juga didukung oleh Jasa Raharja, yakni yang memiliki kewenangan dalam memberikan pembebasan Sumbangan Wajib Dana Kecalakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Maka dari itu, ia berharap masyarakat dapat terbantu dalam hal pembayaran.
“Selain sanksi denda PKB dan BBNKB, dari Jasa Raharja, itu kalau terlambat bisa dibebaskan. Jadi Jasa Raharja sepakat membebaskan denda SWDKLLJ itu,” jelas Boedi.
Boedi pun berharap, dengan adanya instruksi Gubernur Jatim perihal pembebasan denda serta biaya balik nama ini, bisa mendorong masyarakat untuk melunasi tunggakan. Selain itu, ia menyarankan para warga untuk melakukan pembayaran melalui online, agar covid-19 tidak semakin menyebar.