Pemprov Jateng Perkuat Sinergi dengan BNPT Terkait Bantuan Penyintas Tindak Terorisme
Pemerintah Provinsi Jateng akan memperkuat sinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam upaya pemenuhan bantuan dan pemulihan penyintas atau korban tindak pidana terorisme.
"Korban akibat tindak terorisme ini memang perlu mendapatkan perhatian dan bantuan. Terutama untuk anak dan istri korban. Kalau perlu ada anggaran khusus untuk itu. Sementara untuk eks napiter sudah banyak dilakukan," tutur Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana saat menerima kunjungan Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Pol Imam Margono bersama jajaran Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme di kantornya, Kamis, 4 Juli 2024.
Berdasarkan data BNPT, setidaknya ada 40 penyintas tindak terorisme di Jawa Tengah. Terbanyak berada di daerah Soloraya sekitar 21 penyintas.
"Kita butuh data penyintas yang sudah di-assessment oleh BNPT. Beberapa kegiatan nanti mungkin bisa disinergikan. Termasuk terkait bantuan apa yang dibutuhkan oleh penyintas," ujar Nana.
Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Imam Margono mengatakan, penilaian kebutuhan terhadap masing-masing penyintas sudah dilakukan. Sejumlah kegiatan bisa diberikan kepada penyintas agar bisa melanjutkan hidupnya. Sebab, penyintas itu menjadi tanggung jawab negara, mulai pemerintah pusat sampai pemerintah daerah.
"Peran BNPT mengkoordinasikan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tentang kebutuhan korban ini. Kebutuhan korban itu banyak yang terhambat aturan teknis," jelasnya.
Brigjen Imam mencontohkan, untuk memberikan bantuan kepada korban harus melalui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Padahal tidak semua penyintas masuk dalam kategori miskin.
"Korban ini harus diperhatikan sendiri karena dilindungi undang-undang. Tidak semua korban itu miskin, tapi ia memerlukan bantuan," ujarnya.
Kategori bantuan yang dibutuhkan tersebut meliputi bantuan medis, psikologis, psikososial, dan kompensasi. Secara detail ada yang berupa pendidikan untuk anak penyintas dan modal usaha untuk korban atau keluarga yang ditinggalkan.
"Kompensasi jelas aturannya. Minimal mereka harus dapat rehabilitasi psikologis karena trauma dan sebagainya," jelasnya.