Pemprov Jateng Hibahkan Lahan 26,8 Hektar ke Kejati untuk Sarana Diklat dan Rumah Sakit
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghibahkan lahan seluas 26,8 hektar di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.
Secara simbolis, hibah tersebut diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng I Made Suarnawan di Balairung Astina UTC Kota Semarang, Senin, 4 Juni 2024.
Nana mengatakan, adanya hibah ini menunjukkan sinergi yang erat antara Pemprov Jateng dan Kejati Jateng. Menurut dia, sinergisitas adalah kunci menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Rencananya, tanah yang dihibahkan tersebut akan dimanfaatkan untuk sarana pendidikan dan pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia sentra Jateng. Keberadaan fasilitas tersebut, diharapkan menambah kompetensi dan profesionalisme para staf Kejaksaan Tinggi.
Selain itu, juga akan dimanfaatkan untuk pendirian Rumah Sakit Adhyaksa Jateng. Rumah sakit tersebut akan berfungsi sebagai pusat rehabilitasi narkotika di Jateng.
"Kita harapkan, ini sangat bermanfaat bagi masyarakat," ujar Nana.
Nana menambahkan, pemanfaatan lahan tersebut diharapkan tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup dengan menyediakan lahan hijau dan ruang terbuka hijau.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, I Made Suarnawan menyampaikan apresiasi atas bantuan hibah yang diberikan Pemprov Jateng.
“Dengan adanya bantuan hibah berupa tanah yang luasnya luar biasa, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa didirikan (bangunannya), sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat maupun internal kami,” kata dia.
Advertisement