Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Motor Rp 450 Miliar
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Kesempatan itu berlaku sejak 17 Februari hingga 17 Juli 2020.
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Tavip Supriyanto mengatakan kebijakan itu bertujuan memotivasi wajib pajak agar segera membaliknamakan kendaraan bermotornya, juga mendorong agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.
"Intinya kami ingin memotivasi wajib pajak untuk melakukan balik nama dan memotivasi wajib pajak untuk membayar pajak. Harapan kami ini bisa memudahkan wajib pajak yang telat bayar pajak," kata Tavip dalam konferensi pers di komplek Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu 12 Februari 2020.
Tavip menegaskan, kebijakan ini bukan pemutihan melainkan pembebasan denda pajak. Menurut data yang dimiliki Bapenda, jumlah kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Jawa Tengah sekitar 1,5 juta kendaraan. Adapun tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 450 miliar.
Kebijakan ini juga diharapkan menertibkan administrasi pajak kendaraan bermotor dan mengurangi kendaraan berpelat nomor luar provinsi yang beroperasi di Jawa Tengah. Hal itu sesuai amanat Pergub nomor 4 Tahun 2020.
Saat ini, terdapat sekitar 3 ribu kendaraan berpelat nomor luar Jawa Tengah, dengan 80 persennya adalah kendaraan roda dua. "Itu berdasarkan data tahun 2019 sampai Januari 2020," terang Tavip.
Terkait realisasi pajak kendaraan bermotor, pada 2019 mencapai Rp 4,6 triliun, melebihi target Rp 4,5 triliun. Ada pun realisasi bea balik nama tahun 2019 mencapai Rp 3,414 triliun dari target Rp 3,443 triliun.
"Realisasi PKB tahun 2019 mencapai 103 persen, sedangkan realisasi BBNKB kurang 0,2 persen dari target. Untuk tahun 2020 ini target PKB naik menjadi Rp 5,2 triliun sedangkan BBNKB targetnya Rp 3,7 triliun," pungkasnya.
Advertisement