Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
Aktivitas promo minuman yang dilakukan Holywings menuai kontroversi dan menjadi perkara hukum karena tersangkut masalah agama. Sebelumnya, Holywings juga melakukan beberapa pelanggaran saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pandemi Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun bertindak tegas terhadap Holywings, yang terbukti melanggar banyak ketentuan. Tindakan tegas itu berupa pencabutan izin usaha semua outlet Holywings di Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menyebut seluruh outlet Holywings di Jakarta berjumlah 12 tempat.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny dalam keterangan resmi, tertanggal 27 Juni 2022.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang melandasi rekomendasi pencabutan izin 12 outlet Holywings.
Salah satu pelanggaran itu antara lain beberapa outlet Holywings di Ibu Kota belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi. Hal ini berdasarkan peninjauan lapangan bersama Satpol PP DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).
Dugaan pelanggaran itu juga ditemukan dari hasil pemeriksaan perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," ujar Andhika
Andhika menjelaskan sertifikat standar KBLI 56301 merupakan klasifikasi yang harus dimiliki pengusaha bar yang menjual minuman beralkohol, non alkohol, dan makanan kecil di tempat usaha mereka.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menyebut berdasarkan penelusuran Pemprov DKI Jakarta, Holywings Group di Jakarta ternyata hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221.
Pemilik surat izin ini, kata Elisabeth, hanya untuk pengusaha yang mengecer minuman beralkohol. Sertifikat tersebut juga tidak memperbolehkan pemilik usaha membolehkan pembelinya meminum alkohol di tempat.
"Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," kata Elisabeth.
Elisabeth mengatakan 7 dari 12 outlet Holywings di Jakarta hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221. "Ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," lanjut Elisabeth.
Izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut antara lain Holywings Kelurahan Tanjung Duren Utara, Holywings Kalideres,Holywings di Kelapa Gading Barat, Holywings Reserve Senayan, Holywings Epicentrum, Holywings Mega Kuningan, Garison, Holywings Gunawarman, dan Vandetta Gatsu.
Sebelumnya, unggahan Holywings di akun Instagram mengandung unsur SARA dalam rangka mempromosikan alkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Atas kejadian ini Holywings Indonesia telah menyatakan permintaan maaf secara terbuka.
Holywings menyatakan promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia. Sedangkan enam orang staf sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.