Siapkan Tim Penilai Covid-19, Khofifah Buka 479 Desa Wisata Jatim
Sebanyak 479 titik desa wisata di Jawa Timur akan dibuka secara bertahap. Sebelum dibuka, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan bahwa setiap destinasi desa wisata tersebut sudah memenuhi standar protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19. Salah satunya dengan membentuk tim penilai khusus, serta membagikan bantuan berupa alat penegakan protokol kesehatan atau APPK.
"Kami akan memberikan support khususnya dalam hal penegakan protokol kesehatannya. Kami kirimkan thermal gun, face shield, dan masker untuk petugas yang berjaga, dan juga fasilitas seperti sarana untuk mencuci tangan," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Minggu 5 Juli 2020.
Tidak hanya itu, Pemprov Jatim juga akan memberikan APD, perangkat disinfektan, dan hand sanitizer atau sabun untuk digunakan pengunjung di desa wisata
Pengiriman bantuan tersebut dikoordinasikan bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jawa Timur, serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim.
Distribusi bantuan alat pelindung diri dan juga perangkat penegakan protokol kesehatan akan dilakukan dalam pekan ini. Distribusi akan dilakukan merata di desa wisata yang sudah dibuka maupun yang dalam tahap persiapan.
Sebab saat ini memang sudah ada beberapa desa wisata yang sudah dibuka operasionalnya. Namun desa wisata yang sudah buka pun, tetap dalam pantauan tim supervisi elemen gabungan. Jika penegakan protokol kesehatan tidak dijalankan maka bisa saja destinasi wisata yang sudah dibuka akan ditutup kembali.
"Pada dasarnya semangat yang ingin kami bangun adalah bagaimana ekonomi tetap berjalan, tapi keamanan masyarakat dari penularan covid-19 tetap bisa terjaga, itulah pentingnya protokol kesehatan," katanya.
Sementara, proses membuka desa wisata akan dilakukan melalui sejumlah tahap yang tertuang dalam SE Gubernur Nomor : 650/28404/118.1/2020, perihal tatanan kenormalan baru sektor pariwisata Jatim dan ditindaklanjuti dengan SK Kadisbudpar Jatim Nomor 556/199/1185/2020, Tentang Petunjuk Teknis SOP Protokol Kesehatan di Lingkungan Usaha Pariwisata.
Dua surat tersebut mewajibkan desa wisata menyiapkan sejumlah protokol kesehatan, seperti mengenakan masker baik pengelola dan pengunjung, batasan pengunjung sebesar 50 persen dari kapasitas total destinasi wisata, penerapan physical distancing, hingga pengaturan arus keluar masuk pengunjung.
"Pembukaan destinasi wisata ini ada penilainya, yang terdiri dari gugus tugas, pemkab pemkot dan juga pemprov. Pemkab, pemkot akan memberikan izin boleh tidaknya destinasi wisata itu dibuka, dengan tetap ada supervisi dari pemprov juga. Parameternya adalah kesiapan penerapan protokol kesehatan," imbuhnya.
Advertisement