Pemprov dan 38 Pemda se-Jatim Lakukan Kerja Sama Optimalisasi Penerimaan Pajak
Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jatim melakukan kerja sama terkait pungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Penjabat (Pj) Sekdaprov Jatim Bobby Soemiarsono dengan seluruh sekda atau perwakilan 38 daerah di Surabaya, Senin 2 Desember 2024.
Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono mengatakan, kerja sama ini dilakukan dalam rangka optimalisasi peruntukan penerimaan pajak sesuai kesepakatan bersama.
“Tujuannya adalah menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dengan mengutamakan sinergi optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendorong kemandirian fiskal di daerah,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah diatur terkait pemberlakuan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang akan diberlakukan pada tahun 2025.
Karena itu, ia mengatakan, bahwa dari opsen tersebut diharapkan berdampak pada pembangunan daerah. Makanya, pemda diwajibkan mengalokasikan minimal 10 persen dari penerimaan Opsen PKB untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum secara keseluruhan.
“Penerimaan opsen diharapkan diprioritaskan untuk belanja yang mendukung kesejahteraan masyarakat, kami sendiri di provinsi telah menyesuaikan alokasi belanja daerah terutama yang berkaitan dengan pendidikan dan kesehatan,” tuturnya.
Di sisi lain, Adhy mengatakan bahwa berdasar data tercatat adanya kenaikan penjualan kendaraan roda dua di Jawa Timur sebanyak 3,35 persen atau 18.352 unit. Di sisi lain, penjualan mobil roda empat turun sebanyak 9,1 persen atau 6.488 unit dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Hal itu dikhawatirkan akan menyebabkan keterbatasan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga, sehingga berpotensi menimbulkan multiplier effect yang dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi. Apalagi, ke depan ada kebijakan baru kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Dalam meminimalisir dampak negatif, ia menuturkan, bahwa perlu ada strategi baru dari pemda dalam rangka penyelarasan kebijakan fiskal daerah. “Untuk itu, sinergi dan kolaborasi antara pemprov dan pemda sangat penting untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat,” kata Adhy.
Sementara itu Pj. Sekdaprov Jatim, Bobby Soemiarsono menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini menerangkan kegiatan–kegiatan yang bisa dilakukan pembiayaan bersama antara provinsi dan kabupaten kota.
“Jadi kabupaten kota ini kan menerima opsen dalam peraturan Kemendagri, di mana di dalam permendagrinya kita harus melakukan cross sharing pembiayaan bersama terhadap pemungutan PKB dan BBNKB,” katanya
“Jadi di PKS itu diperjanjikan kegiatan-kegiatan apa yang akan dilakukan bersama dengan provinsi dan kabupaten kota di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.