Pemprov Bantah 729 Ijazah SMA/SMK di Surabaya Ditahan karena SPP
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) membantah pernyataan Pemkot Surabaya yang menyebut ada 729 ijazah pelajar SMA/SMK ditahan sekolah lantaran menunggak Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Hal tersebut diungkapkan oleh, Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jatim, Wahid Wahyudi. Ia mengatakan, ijazah tersebut tidak ditahan pihak sekolah, tapi memang belum diambil pelajar.
"Setelah saya cek kepada kepala sekolahnya, bukan ditahan. Tetapi yang bersangkutan (pelajar) belum mengambil ke sekolah," kata Wahid, Kamis, 16 Juni 2022.
Menurut Wahid, pihak sekolah tak pernah menahan ijazah siswanya karena tunggakan biaya apa pun termasuk SPP. Apabila itu terjadi, ia meminta murid tersebut untuk menelepo dirinya saat berhadapan dengan kepala sekolah.
"Sudah saya bilang, temui kepala sekolahnya, telepon saya apabila ada penahanan ijazah di depan kepala sekolahnya. Tidak ada penahanan ijazah," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Surabaya tebus sebanyak 729 ijazah siswa SMA/SMK/MA sederajat. Mereka tidak bisa mengambil ijazah lantaran ada tunggakan keuangan yang belum terselesaikan dengan pihak sekolah.
Program tebus ijazah siswa SMA ini dilakukan dalam rangka hari jadi Kota Surabaya. Walikota Eri Cahyadi menyerahkan ijazah yang tertahan di sekolah secara langsung kepada siswa, bertempat di Convention Hall, Selasa, 14 Juni 2022.
"Hari ini 729 siswa SMA ditebus ijazahnya oleh Pemkot Surabaya. Ijazah ini penting untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau untuk bekerja," ungkap Eri Cahyadi dalam paparannya.
Ia mengungkapkan, total dana yang dikeluarkan untuk menebus ijazah siswa SMA di Surabaya ini berjumlah Rp 1,7 miliar. Dana ini merupakan zakat dari ASN Kota Surabaya yang disalurkan melalui Badan Zakat Nasional (Baznas) Surabaya.
"Terima kasih ASN Kota Surabaya memberikan zakatnya. Apa yang diberikan para ASN ini membahagiakan para umat, anak-anak kita yang terkendala pengambilan ijazah bisa mendapatkan ijazahnya hari ini," ungkap Eri Cahyadi.
Advertisement