Pempov Jatim Tetap Larang Mudik di Algomerasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melarang Mudik Lebaran 2021 di wilayah aglomerasi. Di Jatim wilayah aglomerasi itu terdiri dari kawasan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).
Kepala Dishub Provinsi Jatim, Nyono mengatakan bahwa masyarakat di wilayah Gerbangkertosusila tetap dilarang melakukan perjalanan Mudik Lebaran 2021, pada 6-17 Mei mendatang.
"Kalau substansinya mudik, itu enggak boleh. Kalau mudik itu berkunjung membawa keluarga, membawa orang banyak enggak ada dasarnya keperluannya apa. Ndak boleh itu," kata Nyono, Jumat, 16 April 2021.
Meski demikian, kata Nyono, masyarakat di wilayah aglomerasi dengan keperluan yang jelas tetap diperbolehkan. Yakni , dengan menunjukan surat tugas atau surat keterangan lain. "Tetapi kalau perjalanan orang di wilayah aglomerasi perjalanan orang dengan keperluan yang jelas itu boleh," jelasnya.
Keperluan yang jelas itu, lanjut Nyono, adalah perjalanan dinas melaksanakan tugas negara, orang yang sakit, melahirkan, atau kena musibah. Juga kendaraan barang yang memuat logistik atau sembako.
"Jadi, itu miskomunikasi memperbolehkan mudik dan memperbolehkan perjalanan orang. Itu beda. Itu harus dibedakan. Kalau perjalanan orang di wilayah aglomerasi masih dibolehkan. Tapi untuk mudik, wis jelas (sudah jelas) enggak boleh," tutupnya.
Sebelumnya, pemerintah secara tegas sudah melarang aktivitas mudik pada tahun ini. Sama seperti tahun lalu, hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 menjadi semakin meluas.
Tetapi di saat yang bersamaan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan masih mengizinkan adanya mudik lokal. Hal ini diperkuat oleh aturan yang dikeluarkan negara untuk mendukung kebijakan tersebut.
Aturan terkait mudik lokal tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H. Isinya, pemerintah memang melakukan pelarangan aktivitas mudik yang dilakukan antar provinsi. Tetapi jika mudik hanya dilakukan di daerah kota saja, pemerintah memberikan kelonggaran.
Advertisement