Pemotongan Hewan Kurban di Banyuwangi akan Diawasi Secara Ketat
Pemkab Banyuwangi akan mengawasi secara ketat pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hewan kurban dalam keadaan sehat atau bebas dari PMK dan aman dikonsumsi masyarakat.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, drh Nanang Sugiharto mengatakan, pemotongan hewan kurban harus dilakukan sesuai dengan aturan dan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
“Tapi kemampuan RPH sangat terbatas. Sehingga bisa dilakukan di tempat pemotongan hewan sementara, di Masjid atau di mana yang penting sesuai prosedur,” jelasnya, Jumat, 8 Juli 2022.
Di Banyuwangi terdapat 8 RPH, yakni RPH Wongsorejo, Kota Banyuwangi, Rogojampi, Pesanggaran, Purwoharjo, Glenmore, Kalibaru, dan Genteng. Kapasitas RPH Banyuwangi untuk pemotongan dalam waktu bersamaan bisa 13 ekor. Sedangkan, RPH yang lain kapasitasnya bisa lima sampai enam ekor dalam waktu yang bersamaan.
“Untuk pemotongan butuh waktu satu sampai dua jam,” ujarnya.
Dia menambahkan, telah melakukan pendataan tempat-tempat yang akan melaksanakan pemotongan hewan kurban. Kata Nanang, nanti ada pengawalan dan pendampingan dari petugas dari Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi selama proses pemotongan.
“Itu sudah kita data semuanya. Nanti kita melibatkan teman-teman Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia dan FKH Unair untuk terlibat,” tegasnya.
Kata Nanang, pihaknya akan melakukan pemeriksaan pada hewan kurban sebelum dan sesudah pemotongan yaitu pemeriksaan ante mortem dan post Mortem. Pemeriksaan ante mortem dilakukan sebelum hewan dipotong untuk memastikan bahwa hewan benar-benar sehat.
“Pemeriksaan post mortem dilakukan setelah dipotong untuk memastikan produk hewan itu aman dan layak untuk dikonsumsi masyarakat,” tegasnya.