Pemohon Izin Tempat Pemotongan Hewan Kurban di Lamongan Membludak
Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sapi tidak menyurutkan warga Lamongan untuk menyembelih hewan kurban. Terbukti, banyak pihak yang mengajukan izin lokasi penyembelihan kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Lamongan.
Surat tersebut intinya menyebutkan bahwa Dinas Peternakan dan Kesehatan Lamongan memberikan izin, tetapi bersyarat. Utamanya, wajib memenuhi persyaratan pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah PMK.
Hingga kini, tercatat hampir 600 pemohon. Di antaranya dari lembaga masjid, mushola, kampung hingga RT perumahan. Diperkirakan jumlah pemohon izin tersebut terus bertambah.
"Hari ini saja sudah 598 pemohon dan suratnya sudah kita keluarkan, " kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan, M. Wahyudi, Kamis 7 Juli 2022.
Tidak sekadar dikeluarkan izin, lanjut M. Wahyudi, lembaga dinas yang dipimpinnya tetap akan bergerak melakukan pemantauan baik sebelum maupun saat pelaksanaan pemotongan ternak.
Petugas khusus diturunkan untuk memantau penyembelihan dan memeriksa daging sapi. "Kalau memang tidak memenuhi syarat, khususnya tingkat kesehatan atau kondisi sakitnya sapi karena PMK, bisa saja ada pembatalan. Ini akan kita lakukan semata-mata demi kepentingan bersama, " imbuhnya.
Untuk mengetahui perkembangan kesehatan sapi ini, Dinas Peternakan dan Kesehatan setempat juga dibantu dari anggota Kodim 0812 Lamongan. Setiap Babinsa melakukan sosialisasi kepada peternak atau pemilik sapi agar terus menjaga kesehatan sapi miliknya.
Sementara Medic Viterina Dinas Peternakan dan Kesehatan Lamongan, Rahendra menyebut, jumlah sapi untuk kurban di Lamongan tahun lalu mencapai sekitar 4.800 ekor. Tahun ini, ada sekitar 5.000 ekor lebih sapi yang disediakan sebagai hewan kurban.
"Karena adanya PMK ini, sapi sebanyak lima ribu ekor itu sempat kita lakukan hitung ulang. Dan ternyata tidak ada masalah, karena jumlah populasi sapi se-Lamongan terdapat kurang lebih 117 ribu ekor, " paparnya.