Pemkot Surabaya Ubah Tiga Tanah Aset Jadi Fasilitas Publik
Pemerintah Kota Surabaya akan mengubah beberapa tanah aset milik pemkot, untuk menjadi fasilitas publik, yakni lahan parkir dan lapangan olahraga. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu.
Rencananya, beberapa lahan aset pemkot yang akan digunakan untuk fasilitas publik adalah Jalan Urip Sumoharjo No 5-7 dengan luas 763,20 meter persegi dan di Jalan Urip Sumoharjo No 9 Surabaya, dengan luas 349,53 meter persegi, yang saat ini digunakan oleh Yayasan Pendidikan Udatin.
Selain itu di Jalan Pucang Anom Timur No. 32 Surabaya, dengan luas 1.206 meter persegi, saat ini digunakan Perguruan Ilmu Sejati. Sedangkan di Jalan Kupang Segunting III /12 C Surabaya, dengan luas 470 meter persegi, saat ini digunakan Yayasan Praja Mukti.
“Sesuai dengan persyaratan yang diberikan pada saat pengajuan izin pemakaian tanah, apabila Pemkot membutuhkan lokasi itu, maka harus menyerahkan tanah aset itu. Pemkot akan memberikan ganti rugi dari nilai bangunannya,” kata Yayuk, sapaan akrab Maria.
Yayuk mengatakan, tiga tanah aset tersebut dialih gunakan oleh pemkot sebagai fasilitas publik, karena izin pemakaian tanah empat lokasi tersebut sudah berakhir, dan tidak diperpanjang.
"Lokasi itu izinnya sudah habis, dan tidak diperpanjang," kata Yayuk.
Rencananya, tanah aset di Jalan Urip Sumoharjo dan Pucang Anom Timur akan digunakan oleh pemkot sebagai lahan parkir. Alasannya, kebutuhan parkir di wilayah itu sangat tinggi, dan hingga saat ini, parkir kendaraan selalu di pinggir jalan.
"Itu banyak yang parkir. Karena itu dibangun kantong parkir, biar tidak ada yang parkir pinggir jalan lagi," kata Yayuk.
Sedangkan untuk tanah aset di Jalan Kupang Segunting, pemkot berencana akan membangun fasilitas olahraga. Alasannya, di wilayah padat penduduk itu, tidak ada lahan terbuka untuk warga.
"Itu padat sekali. Tidak ada space ruang publik, makanya kami bikin lapangan olahraga," ujar Yayuk.
Hanya saja, Yayuk tak menyebutkan kapan pembangunan fasilitas publik itu akan dimulai. Yayuk juga tak bisa memastikan berapa anggaran dana untuk mengganti pengguna aset pemkot itu dan berapa besaran dana yang dibutuhkan untuk membangun. Sebab, soal anggaran bukan kewenangan dinas yang ia pimpin.