Pemkot Tidak Akui Dewan Kesenian Surabaya, Ini Alasannya
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya tidak mengakui musyawarah Dewan Kesenian Surabaya dan hasilnya yang telah memilih kembali Chrisman Hadi sebagai ketua DKS periode 2019-2024.
Pemkot Surabaya melalui Bagian Humas hari ini mengeluarkan press release yang antara lain mengungkapkan alasan, mengapa Disbudpar tidak mengakui musyawarah DKS yang diselenggarakan 29 Desember lalu.
Menurut Kepala Disbudpar Kota Surabaya Antiek Sugiharti, Dewan Kesenian Surabaya terdiri dari tiga unsur, yakni Badan Pekerja Harian (BPH), anggota pleno dan Ex-officio. Hal ini sesuai dengan petunjuk pelaksanaan Inmendagri No. 5A Tahun 1993.
“Sebagai anggota Pleno dan Ex officio yang merupakan anggota DKS, ternyata tidak pernah difungsikan termasuk saat musyawarah tidak dilibatkan sama sekali,” kata Kepala Disbudpar Kota Surabaya, Antiek Sugiharti, Jum’at, seperti dikutip dari press release yang dikeluarkan Bagian Humas Pemkot Surbaya hari ini, Jumat.
DKS adalah lembaga kesenian yang dibentuk melalui proses musyawarah para seniman dan budayawan Surabaya untuk selanjutnya dikukuhkan oleh Pemkot Surabaya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 5A Tahun 1993.
Disamping itu, DKS merupakan badan yang langsung berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah dalam menemukan kebijakan pembinaan dan mengembangkan di bidang seni dan budaya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mendorong Dewan Kesenian Surabaya (DKS) agar dapat melaksanakan organisasi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sebagai komitmen pemkot dalam membangun iklim berkesenian yang sehat dan aktif di Surabaya, demikian Humas Pemkot Surabaya. (nis)
Advertisement