Pemkot Tegur 2.740 Gedung di Surabaya yang Tak Punya SLF
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya melayangkan surat teguran kepada 2.740 pengelola gedung bertingkat, lantaran tak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala DPRKPP Irvan Wahyudrajad mengatakan, SLF itu bersifat penting mengingat gedung bertingkat dengan tingkat minimal delapan lantai, sangat rawan terjadi kebakaran.
“Apartemen, hotel, mal, itu kenapa (ditegur)? Karena, memang huniannya paling tinggi dan rawan kalau terjadi kebakaran," kata Irvan, kepada media, Senin, 4 Juli 2022.
Dari 2.740 bangunan yang mendapat teguran, kata Irvan, hanya 145 pengelola yang meresponnya. Menurut dia, hal tersebut lantaran banyak pihak yang belum memahami SLF.
Irvan mengungkapkan, apabila tak kunjung ditanggapi, pihaknya bakal mengirimkan lagi surat teguran kembali. Jika sudah tiga kali, Pemkot Surabaya bakal menyegel gedung tersebut. "Jadi, setelah teguran ketiga. Kalau diabaikan segel dulu, baru penutupan," jelasnya.
Irvan menyebut, Pemkot Surabaya bakal merevisi regulasi yang mengatur kepengurusan SLF. Hal tersebut untuk mempermudah para pengelola gedung yang ingin mengurusnya.
"Kami revisi, untuk mempercepat. Jadi, kalau misal tidak pakai konsultan ya cukup mengisi daftar simak saja. Kemudian, tanda tangan owner atau penanggung jawan sudah cukup," ucapnya.