Pemkot Tasikmalaya Larang Peredaran Miras Demi Kearifan Lokal
Upaya peredaran minuman keras di Kota Tasikmalaya terus dilakukan pemerintah. Pemerintah Kota Tasikmalaya juga baru-baru ini melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) hasil razia yang dilakukan dalam sepekan terakhir.
Pemusnahan botol miras itu dilakukan sebagai upaya menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Tasikmalaya.
Selain itu, larangan pemerintah terhadap peredaran minuman beralkohol relatif ketat di Kota Tasikmalaya dibanding daerah lain. Bahkan sekedar minuman jenis bir yang kadar alkoholnya sekitar 5 persen juga tidak boleh beredar di Kota Tasikmalaya.
Hal tersebut guna menjaga nilai-nilai kearifan lokal yang ada di Kota Tasikmalaya sendiri.
Menjaga Kearifan Lokal
Melansir dari laman Republika, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan menyampaikan bahwa dasar hukum yang dilakukan dalam kegiatan pemusnahan miras itu antara lain Pasal 45 ayat 4 KUHP dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya.
Meski secara nasional peredaran miras diperbolehkan, tapi Kota Tasikmalaya memiliki kearifan lokal tersendiri yang melarang peredaran dan konsumsi miras. Aturan itu tertuang dalam Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Nilai yang Religius di Kota Tasikmalaya.
Selain itu, pemusnahan miras di Tasikmalaya juga sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan kenyamanan dan ketertiban di kota tersebut. Apalagi, Kota Tasikmalaya memiliki visi menjadi daerah yang religius, maju, dan madani.