Pemkot Tangsel Terapkan WFH Lagi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, kembali melakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kesepuluh. Dalam rangka penanganan pandemi virus corona (Covid-19), maka perpanjangan PSBB berlaku mulai 7 September sampai 20 September 2020.
Selain itu, Tangsel kembali menerapkan sistem kerja di rumah (Work from Home) atau WFH, bagi sejumlah pegawai untuk menekan penyebaran virus asal Kota Wuhan, China itu.
Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 42 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.
"Terkait adanya klaster penyebaran Covid-19 di perkantoran maka kita berlakukan lagi sistem WFH, termasuk di kantor Pemkot Tangsel. Ini adalah upaya yang kita lakukan dalam memutus penyebaran," ujar Airin.
Selain itu, Airin juga menegaskan dalam Perwali perubahan kelima tersebut dijelaskan mengenai penghentian sementara aktifitas bekerja bagi sejumlah pelaku usaha yang bergerak di bidang hiburan dan rekreasi, usaha wisata tirta, dan usaha spa.
Kemudian selama penerapan WFH dilaksanakan, maka setiap pimpinan perusahaan diimbau untuk tetap melakukan pemantauan kerja pegawai agar tetap produktif dan memberikan perlindungan kepada pekerja.
"Sering lakukan pembersihan kantor dengan penyemprotan disinfektan, menutup area bagi yang tak berkepentingan hingga melaksanakan tes cepat secara mandiri," ujarnya.
Saat ini, Pemkot Tangerang Selatan masuk dalam zona oranye. Namun, kewaspadaan tetap harus dilakukan karena saat ini Pemprov Banten menetapkan PSBB untuk semua Kabupaten/Kota di Banten.
Program 3M akan terus digalakkan. Tak hanya sekedar pada penggunaan masker saja tetapi juga warga harus sering mencuci tangan dan menjaga jarak.
"Sekarang ini kesannya cukup pakai masker saja. Padahal harus ada jaga jarak dan mencuci tangan. Ini yang harus ditekankan saat ini," ujarnya.
Advertisement