Pemkot Surabaya Wajibkan Terima Siswa ABK: Ortu Bebas Pilih!
Pemkot Surabaya mewajibkan setiap sekolah, baik SD atau SMP di Kota Pahlawan untuk menerima siswa anak berkebutuhan khusus (ABK). Hal ini dilakukan karena bagi pemerintah seluruh anak mempunyai hak yang sama dalam mengakses ruang pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh mengatakan, kebijakan dan skema konsep tersebut tengah dimatangkan dan akan berjalan pada tahun ajaran baru.
Dengan demikian, diharapkan orang tua yang memiliki ABK dapat bebas memilih sekolah SD maupun SMP negeri.
“Tidak ada persentasenya, harapannya semua sekolah siap karena kita punya kesempatan yang sama,” kata Yusuf, Senin, 8 Januari 2024.
Menurut Yusuf, beberapa sekolah negeri belum memiliki guru pendamping khusus (GPK) bagi siswa ABK. Tetapi, ia menjelaskan bahwa sekolah diharapkan dapat melatih para tenaga pendidik untuk lebih kreatif, serta mampu melakukan pendampingan kepada siswa ABK.
“Contoh guru kelas I dan II di SD, kita latih bagaimana menangani psikologi anak. Jadi mengerti cara menenangkan atau membantu ABK memahami materi pembelajaran, serta membuat dia (ABK) bisa saling berkolaborasi dengan non-ABK di kelas,” jelasnya.
Dengan demikian, para tenaga pendidik akan memahami hal tersebut. Para tenaga pendidik juga diajak untuk membuat teknis penanganan pada siswa ABK saat di kelas. Tenaga pendidik juga diharapkan memberikan pemahaman bagi siswa non-ABK sehingga keduanya bisa membaur.
“Bagaimana kalau siswa ABK masuk di kelas, cara penanganannya, memahami, dan berkomunikasi dengan teman-temannya,” kata dia.
Siswa ABK yang diterima di sekolah negeri adalah peserta didik dengan kategori ringan. Sedangkan siswa ABK kategori lainnya tetap bisa bersekolah di sekolah luar biasa (SLB).
Lebih lanjut, Yusuf menerangkan di jenjang SMP yang hanya memiliki guru mata pelajaran, Yusuf menerangkan bahwa sebagai solusi, pendamping siswa ABK akan dibantu oleh guru mata pelajaran PPKn dan bahasa.
Ia pun juga meminta pihak sekolah untuk memberi pelatihan dan pendampingan psikolog anak kepada para guru.
Dalam waktu dekat, upaya sosialisasi kebijakan tersebut akan dilakukan. Hal pertama yang dilakukan Dispendik Kota Surabaya adalah berkoordinasi dengan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Mereka akan mendapat tambahan ilmu mengenai materi penanganan ABK.
“Yakni, bagaimana berinteraksi dan berkolaborasi dengan siswa ABK. Nanti MGMP akan imbaskan ke wilayah sekolahnya masing-masing. Kalau ada pembentukan kelompok wilayah nanti pengimbasan dan pemahaman lebih cepat,” tandasnya.