Pemkot Surabaya Usulan UMK Naik Rp350 Ribu
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.040.244,30. Angka ini naik Rp 148.677 dari UMP tahun 2022, sebesar Rp 1.891.567.
UMP Jawa Timur ini menjadi acuan bagi daerah untuk menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), seperti Surabaya.
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, telah mengusulkan kenaikan UMK sekitar Rp 350 ribu atau sekitar 7,5 persen. Usulan ini sudah ditandatangani dan diberikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Sudah kita usulkan. Nanti penetapannya akan ditentukan pemerintah pusat. Kami mengusulkan kepada provinsi, lalu provinsi akan mengusulkan ke pemerintah pusat," kata Eri Cahyadi ditemui, Jumat, 2 Desember 2022.
Eri menjelaskan, usulan kenaikan UMK Surabaya tersebut sebelumnya sudah dibicarakan dengan Dewan Pengupahan Kota Surabaya dan disesuaikan dengan peraturan yang ada.
"Naiknya memang tidak bisa terlalu tinggi karena kami mengacu dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait ketenagakerjaan," tandasnya.
Advertisement