Pemkot Surabaya Usul Pemprov Buat Aturan Ketat Perjalanan
Pemerintah Kota Surabaya mengajukan usulan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait tiga poin baru, yang akan dilakukan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II di Surabaya.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 atau virus corona Kota Surabaya, Irvan Widyanto menyebut tiga usulan tersebut adalah penambahan fasilitas rumah sakit (RS) Rujukan di luar Surabaya mengingat cukup banyak pasien rujukan dari RS luar kota.
"Kalau fasilitas penanganan pasien Covid-19 di daerah-daerah diperbanyak dan diperbaiki, kami sedikit diringankan,"kata Irvan, Selasa 26 Januari 2021.
Kemudian, Pemkot Surabaya juga mengharap bantuan Pemprov Jatim melakukan pengetatan pengamanan keluar masuk Surabaya terutama di perbatasan Gresik, Sidoarjo, dan Suramadu.
Pemprov Jatim diharapkan juga menerbitkan aturan bagi pelaku perjalanan yang akan masuk ke Jatim, khususnya lewat pintu Kota Surabaya wajib membawa hasil tes swab negatif dari daerah asal dan karantina 10 hari.
"Tiga opsi itu kami usulkan ke Pemprov, karena Pemkot Surabaya tidak bisa mengatur orang dari daerah lain misalnya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, dan sebagainya," ujar Irvan.
Tiga poin usulan aturan itu, sambung Irvan, perlu dilakukan Pemprov Jatim karena dalam penerapan PPKM dua pekan kemarin, belum bisa menekan angka kasus Covid-19 dengan signifikan. Justru, kasus di Surabaya cenderung meningkat selama dua minggu penerapan PPKM. Padahal, segala upaya pencegahan telah dilakukan.