Harusnya Gratis, Toko Swalayan Malah Sewakan Lahan Parkir ke UMKM
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi Surat Pemberitahuan tentang Pemanfaatan Bangunan Toko Swalayan Nomor 510/05905/436.7.21/2021 tertanggal 12 Maret 2021. Surat ini dikeluarkan untuk menertibkan toko modern atau swalayan yang masih tidak taat terhadap aturan yang ada.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan Kota Surabaya menyampaikan, pertama, sesuai dengan Pasal 47 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013, bahwa setiap pemanfaatan bangunan harus sesuai dengan fungsi yang tercantum dalam IMB.
Kedua, sesuai Pasal 17 huruf e dan huruf h Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya, bahwa setiap Pelaku Usaha Toko Swalayan dilarang mengubah atau menambah sarana tempat usaha tanpa izin dari Kepala Dinas dan menjual barang di luar luas lantai bangunan yang digunakan untuk berjualan.
Walikota Sueabaya, Eri Cahyadi menyampaikan, surat ini dikeluarkan untuk menertibkan toko swalayan menjalankan usahanya sesuai aturan. Sebab, dari pendataan ditemukan pelanggaran berupa pendirian bangunan semi permanen di lahan parkirnya yang kemudian di sewakan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
"Saya selalu sampaikan investasi di Surabaya silakan masuk sebanyak-banyaknya, tapi harus bermanfaat bagi warga Surabaya. Masak ada izin buat toko modern ada parkirnya tapi ternyata disewakan? Kalau tidak pas harus kembalikan ke fungsinya," kata Eri, Rabu 17 Maret 2021.
Kalau dihitung terlalu luas, kata dia, luasnya bisa dikurangi tapi tidak diizinkan untuk disewakan kepada pihak lain alias sesuai dengan izin yang diterbitkan.
"Kalau disewakan saya tidak izinkan, tapi kalau digunakan untuk UMKM jualan saya izinkan. Kemudian, hasil UMKM bisa dijual di dalam toko. Insya Allah kalau bersinergi antara pemkot dan toko modern, dan bisa bergerak untuk warga Surabaya, izin pasti teruskan. Artinya, kalau sekarang ada penertiban juga untuk kebaikan warga Surabaya," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam Perda 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya terdapat poin yang menyebut bahwa toko swalayan melindungi keberadaan UMKM dengan menyediakan tempat atau fasilitas bagi UMKM untuk pemasaran tanpa dipungut biaya atau gratis. Termasuk menjual hasil produk dari UMKM di dalam toko swalayan.