Pemkot Surabaya Targetkan Semua UMKM Bersertifikat Halal
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen mengupayakan seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor makanan dan minuman (mamin), memiliki sertifikat halal.
Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan banyak pihak untuk mempercepat proses sertifikat halal UMKM.
Dewi Soeriyawati, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya mengatakan, diharapkan dapat menyentuh semua kalangan usaha supaya produk yang dijual terjamin kehalalannya.
"Kami sedang koordinasi dengan berbagai pihak yang rutin melaksanakan sertifikasi halal. Seperti di antaranya perguruan tinggi, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) hingga organisasi pengusaha," ujarnya Senin, 18 Maret 2024.
"Sebab, sertifikasi halal ini tidak seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), langsung cetak, gratis. Sertifikasi halal berbayar semuanya, Rp350 ribu dan Rp2,5 juta," tambah Dewi.
Dewi menyebut, untuk tahun ini Pemkot Surabaya menyediakan kuota penerbitan sertifikat halal untuk 100 UMKM. Kuota tersebut karena menyesuaikan dengan anggaran dari pemerintah kota.
"Anggaran kita setiap tahunnya memang terbatas. Jadi kita terus mencari mereka yang mengadakan untuk percepatan, selain melalui anggaran dari kita sendiri," jelas Dewi.
Dewi mengungkapkan, saat ini jumlah UMKM mamin di Surabaya ada sebanyak 55.509. Sementara UMKM mamin yang tercatat sudah memiliki sertifikat halal berjumlah sekitar 998.
Nah, apabila dilihat dari persentase, maka sekitar 40 persen UMKM mamin di Surabaya yang sudah memiliki sertifikasi halal.
"Kalau targetnya semuanya. Ini terus kita lakukan sertifikasi, kita lakukan koordinasi untuk percepatan," pungkasnya.
Seperti diketahui, kewajiban melakukan sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Aturan itu diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH), yang menetapkan batas waktu akhir untuk memperoleh sertifikat halal sebelum tanggal 18 Oktober 2024.