Pemkot Surabaya Targetkan PAD 2019 Sebesar Rp5,1 Triliun
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) tahun anggaran 2019 mencapai Rp5,190 triliun.
Target PAD itu berasal dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Yusron Sumartono mengatakan target PAD tahun 2018 sebesar Rp4,7 triliun. Kemudian, target PAD tahun 2019 sebesar Rp5,190 triliun.
"Jadi, target PAD tahun 2019 ini naik 10,13 persen dibanding target PAD tahun 2018," kata Yusron saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Kamis, 27 Desember 2018.
Menurut Yusron, PAD melalui hasil pajak daerah merupakan salah satu penyumbang PAD terbesar. Khusus untuk PAD melalui hasil pajak daerah ini, target tahun 2018 sebesar Rp3,6 triliun dan realisasinya sampai tanggal 21 Desember 2018 sudah mencapai Rp3,7 triliun atau 104,80 persen.
"Sudah melampaui target, dan ini kemungkinan masih akan terus naik hingga akhir tahun 2018 ini," kata dia.
Ia juga mengatakan bahwa jenis pajak daerah yang ditanganinya itu ada sembilan macam, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan (PPJ).
Serta pajak parkir, pajak air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP). Sedangkan yang paling strategis dan besar adalah PBB dan BPHTP.
"Khusus untuk PBB, target tahun 2018 Rp1 triliun dan sampai tanggal 21 Desember 2018, sudah realisasi Rp1,183 atau 112,26 persen. Sedangkan untuk BPHTP, target tahun 2018 Rp1,176 triliun dan sudah realisasi Rp1,182 triliun atau 100,51 persen dan ini akan terus naik di akhir tahun," kata dia.
Yusron juga optimis bisa mencapai target itu, terutama target di sektor pajak daerah. Sebab, ia mengaku memperbaiki dan meningkatkan berbagai layanan perpajakan, sehingga semakin mempermudah proses pengurusan perpajakan dan membayar perpajakan.
Bahkan, ia juga mengaku sudah memfasilitasi dengan mekanisme secara online dengan menggandeng bank-bank pemerintah untuk bisa menerima perpajakan.
"Melalui mekanisme ini, maka pembayaran perpajakan ini bisa dilakukan dimana-mana," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2017, sudah ada perda pajak online, sehingga saat ini perda pajak online ini sudah dilaksanakan secara bertahap di beberapa sektor. Alhasil, di pertengahan tahun 2018 lalu, sudah tercapai targetnya.
"Memang ada kenaikan yang signifikan di pertengahan tahun 2018 lalu, dan ini akan terus kami laksanakan tahun depan," katanya. (frd)