Pemkot Surabaya Target Revisi Perda Anak Tuntas Januari
Revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2011 tentang penyelenggaraan perlindungan anak ditargetkan selesai sekitar bulan Januari 2023. Hal ini dilalukan sebagai salah satu syarat Kota Layak Anak (KLA) di Kota Surabaya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Tomi Ardiyanto mengatakan, target tersebut diberikan supaya pada bulan Februari atau Maret, verifikasi KLA untuk Kota Surabaya bisa dilakukan.
Menurut Tomi, selain sebagai syarat menuju KLA. Revisi ini sangat diperlukan karena Perda yang ada saat ini dirasa sudah terlalu lama.
"Paling penting Surabaya membutuhkan revisi itu karena sudah 12 tahun. Perubahan dinamika sosial terkait perempuan dan anak di Kota Surabaya tentu sangat luar biasa, itu harus dibarengi revisi UU," ujarnya ditemui DPRD Kota Surabaya, Selasa, 10 Januari 2023.
Ia menjelaskan, Perda ini hanya dilakukan revisi mengikuti dinamika perubahan sosial yang terjadi. Meski demikian, tetap ada penambahan beberapa pasal dan revisi beberapa pasal.
"Ada di pasal 16 satu ayat ini ditambahkan beberapa ayat. Perlindungan khusus. Jadi di situ pemerintah, masyarakat bertanggung jawab terhadap permasalahan dan memberi perlindungan terhadap kasus anak," terangnya.
Lanjutnya, perlindungan khusus yang dimaksud adalah penanganan terhadap
anak yang berhadapan dengan hukum, anak dengan ketergantungan Napza, korban terorisme, korban stigmatisasi orang tua, anak korban eksploitasi, korban penelantaran ekonomi.
"Jadi detail sekali di situ ada semua. Kami menyatakan bahwasannya sejauh ini Pemkot memberi intervensi langkah perlindungan terhadap kasus anak tadi," tambahnya.
Tomi menambahkan, adanya revisi Perda ini akan mencakup kasus-kasus yang sebelumnya belum tercover. Misalnya, pengamen membawa anak kecil atau anak kecil berjualan koran saat jam sekolah. Kondisi itu nantinya diatur Perda dalam pasal eksploitasi anak.
Terkait penambahan pasal, pihaknya akan melihat terlebih dahulu berapa jumlah kasus anak di Kota Surabaya dan akan melakukan kajian terhadap hal tersebut.
Dalam pembahasan revisi Perda ini juga melibatkan Dinsos, Dinkes, Dispendik dan stakeholder lainnya. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya sedang mengodok revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2011 tentang penyelenggaraan perlindungan anak, yang dirasa sudah tidak relevan dengan keadaan saat ini.
Revisi yang dilakukan ditargetkan selesai sebelum 60 hari sejak pembahasan ini, dibahas oleh anggota komisi D bersama 19 Lembaga Swadaya Masyarakat atau Non Governmental Organization (LSM/NGO) yang fokus ke anak dan perempuan, pada Jumat, 6 Januari 2023.
Advertisement