Pemkot Surabaya Siapkan Perda Insiatif Batasi Panti Asuhan Ilegal
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan panti asuhan yang tidak mengantongi izin maupun legalitas hukum, pasca kejadian pencabulan yang dilakukan seorang pemilik panti asuhan ilegal di Kecamatan Gubeng.
Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi lebih lanjut dengan DPRD Kota Surabaya untuk menyusun suatu peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum pelaksanaan pengawasan terhadap segenap panti asuhan di Kota Pahlawan.
Pengetatan terhadap jumlah panti asuhan tersebut, lanjut Eri, harus dilakukan sesegera mungkin. Berdasarkan temuannya, banyak panti asuhan yang anak asuhnya bukan merupakan warga asli Surabaya, dan anak-anak asuh itu kemudian dijadikan kedok untuk bisa mendapatkan donasi dari berbagai pihak.
"Panti asuhan ini semakin banyak, semakin menjamur, dan ternyata banyak yang ada di dalam panti asuhan itu bukan orang Surabaya. Jadi, dia bawa orang dari luar, terus membentuk panti asuhan agar mendapatkan bantuan dan uangnya ini tersalurkan ke mana (dipertanggung jawabkan). Sehingga nanti Insya Allah dengan perda itu, maka kita bisa membatasi (panti asuhan ilegal)," ucap Eri, Selasa 11 Februari 2025.
Bila nanti ditemukan panti asuhan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang termaktub di dalam perda, maka pemerintah kota akan menempuh sejumlah tindakan, mulai memberikan surat peringatan hingga sanksi penutupan.
"Kalau semua panti asuhan ini memasukkan orang luar Surabaya, setelah itu diubah jadi KTP Surabaya semua, lalu minta bantuan ke Pemerintah Surabaya, ya berat," tegasnya.
Selain itu, Eri juga telah menginstruksikan kepada Dinas Sosial untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh panti asuhan yang ada di Kota Pahlawan. Hal ini ditujukan untuk memantau anak-anak asuh yang bukan warga asli Surabaya yang tinggal di sana.
"Maka dari itu yang sekarang kita bisa lakukan, sambil menunggu perda, itu kita sudah meminta Dinas Sosial untuk melakukan pengecekan itu. Ini yang akan kita hindari dengan perda itu. Kalau enggak semakin menjamur nanti," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf telah menginstruksikan agar seluruh daerah melalui Dinas Sosial (Dinsos) untuk melakukan pendataan ulang terkait panti asuhan.
Hal ini disampaikan karena kembali marak terjadi kasus pelecehan seksual di panti asuhan. Terbaru, kasus pelecehan seksual yang dilakukan pengasuh panti asuhan ilegal terhadap anak asuhnya di Surabaya.
"Semua kita minta untuk dicek lagi, dipastikan izinnya, perjalanan operasinya, selama mereka berdiri, dideteksi ulang," kata yang akrab disapa Gus Ipul di Surabaya, Senin 10 Februari 2025.
Menurutnya, upaya ini harus dilakukan pemerintah untuk mencegah kejadian tersebut terulang kembali. Apalagi, kasus di Surabaya diketahui terjadi di panti asuhan yang sudah tidak berizin.
"Sebelumnya kan di Tangerang, sekarang di Surabaya. Jadi jangan sampai panti asuhan jadi kedok oleh orang untuk cari (hal negatif) dan kedua untuk melakukan kekerasan seksual," ujar mantan Walikota Pasuruan itu.
Tak hanya pada panti yang kini sedang terjerat kasus, Gus Ipul menegaskan, semua panti yang tidak memiliki izin akan ditutup. Sementara anak asuh akan diasuh pemerintah.
"Tapi harus ditutup, sudah tidak bisa lagi ditoleransi, kalau sudah ada kasus-kasus seperti itu, tidak bisa ditoleransi, kita harus tutup," pungkasnya.
Advertisement