Pemkot Surabaya Siap Laksanakan PPDB 2019
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Ikhsan mengatakan, Surabaya siap melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020.
Pada pelaksanaan PPDB didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB dan surat edaran (SE) bersama Mendikbud dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 420/2973/SJ tentang pelaksanaan PPDB yang ditujukan kepada kepala daerah se-Indonesia.
"Surat edaran ini adalah penegasan bahwa Permendikbud 51 tahun 2018 harus diikuti oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa para kepala daerah diimbau menyusun petunjuk teknis untuk pelaksanaan PPDB yang berpedoman pada Permendikbud 51 tahun 2018 pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Selain itu, lanjut Ikhsan, para kepala daerah juga diminta untuk membuat zonasi dalam pelaksanaan PPDB dengan melihat domisili calon siswa, sehingga dinas pendidikan harus berkoordinasi dengan Dispenduk untuk penetapan zonasinya.
"Dalam Permendikbud itu juga disebutkan sekolah tidak boleh melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (Calistung) khusus untukn calon peserta didik baru kelas 1 SD. Dan sekolah juga tidak boleh menjadikan nilai Unas sebagai syarat seleksi dalam zonasi," kata Ikhsan.
Dalam pelaksanaan PPDB 2019 ini ada tiga jalur. Pertama adalah jalur zonasi dengan kuota 90 persen yang mengakomodir anak-anak berkebutuhan khusus dan siswa mitra warga.
Jalur kedua, yaitu jalur prestasi yang akan dibagi menjadi dua, yakni berprestasi dalam nilai ujian dan berprestasi dalam kejuaraan baik di bidang akademik maupun non akademik. Untuk kuota jalur prestasi ditentukan sebanyak 5 persen.
Jalur terakhir adalah jalur mutasi atau perpindahan kerja orang tua atau wali murid yang ditentukan sebanyak 5 persen.
"Untuk jalur satu, filosofinya agar anak bisa sekolah di sekolah yang dekat dengan rumahnya. Dan ini sudah kami jalankan pada PPDB SD negeri di Surabaya," katanya.
Sementara, untuk jalur kedua, kata Ikhsan, dilihat dari nilai Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) SD dan prestasi lomba-lomba yang pernah diikuti.
"Yang terakhir ini jalur mutasi perpindahan orang tua, menggunakan surat keterangan domisili. Karena baru pindah ke Surabaya, tentu belum memiliki kartu keluarga (KK) Kota Surabaya. Sehingga, pilihan sekolah harus disesuaikan dengan domisilinya," katanya.
Kata Ikhsan, Pemkot telah menghitung jumlah kuota dalam PPDB kali ini. Tahun ini ada 46 ribu lulusan SD. Kemudian kuota SMP swasta sebanyak 23 ribuan dan MTs sebanyak 3.500-an. (alf)