Pemkot Surabaya Ubah RPJMD di Musrenbang Tingkat Kota
Pemerintah Kota Surabaya menggelar acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kota pada Selasa 25 Juni 2019.
Musrenbang ini dalam rangka penyusunan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya tahun 2016-2021.
Selain itu, dalam acara tersebut, Pemkot juga mengubah RPJMD dengan ketentuan perubahan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 18 Tahun 2017.
Dalam acara tersebut, Pemkot Surabaya bukan hanya mengundang organisasi pemerintah daerah (OPD) lingkungan Pemkot Surabaya, namun juga turut melibatkan perwakilan dari lapisan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Diantaranya, akademisi, stakeholder, dan DPRD Kota Surabaya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan, menjelaskan, dengan diundangnya para stakeholder dan lembaga terkait, RPJMD yang dibuat oleh Pemkot Surabaya dapat bermanfaat bagi seluruh warga kota.
"Acara hari ini ada desk masing-masing, baik itu pihak akademisi, stakeholder untuk memberikan masukan terkait dengan penyempurnaan RPJMD," ujar Hendro.
Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappekko) Surabaya, Eri Cahyadi menyampaikan, perubahan RPJMD yang sesuai dengan Permendagri ini sebagai upaya Pemkot untuk menserasikan dengan keputusan Pemerintah pusat.
Meski begitu, Eri dan Hendro menjamin bahwa revisi RPJMD ini tak menghilangkan esensi dari kebijakan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
"Tetap seperti visi misi wali kota yang lama. Cuma ada perubahan dari Permendagri. Termasuk provinsi juga berubah, sehingga otomatis kita ikut juga," kata Eri. (alf)