Pemkot Surabaya Wajibkan Swalayan Beri Lapak untuk UMKM
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Bangunan Toko Swalayan Nomor 510/05905/436.7.21/2021 tertanggal 12 Maret 2021.
Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati mengatakan, dengan surat tersebut pihaknyamengimbau pemilik toko swalayan taat terhadap Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan agar tetap melindungi keberadaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dengan wajib menyediakan tempat atau fasilitas bagi UMKM untuk pemasaran tanpa dipungut biaya.
Sehingga, kata Wiwiek, para pelaku UMKM itu bisa mendisplay atau memanfaatkan lokasi di dalam Toko Swalayan untuk pemasaran sesuai dengan ketentuan dan bersifat gratis. Sehingga, UMKM juga bisa hidup.
"Karena itu kami melakukan identifikasi, pendataan ulang agar semua akurat, untuk dianalisa dan diambil kebijakan berikutnya. Artinya bahwa Pemkot ingin menggairahkan serta mendorong optimalisasi produk-produk UMKM," tegas dia.
Ketika identifikasi itu sudah dilakukan, pemkot bisa memetakan apakah toko swalayan tersebut telah menjalin kemitraan dengan UMKM Surabaya dan sebagainya. Apabila belum, maka pemkot ingin kembali melakukan penataan dan mencarikan solusi terbaik bagi pelaku UMKM.
"Komitmen awal mereka (pemilik toko swalayan) kan memberikan fasilitas kepada UMKM di dalam (toko). Di situ ada komitmen lagi bahwa mereka tidak akan menempati lahan-lahan yang tidak semestinya. Mereka tidak akan menambah bangunan dan sebagainya, tapi ada beberapa yang melakukan hal itu," ungkap Wiwiek.
Daripada jadi bangunan lain, lanjut Wiwiek, harus dimanfaatkan untuk menggairahkan UMKM, atau memperbaiki tempat parkir sehingga tidak mengganggu jalan.
Advertisement