Rapid Test Gratis Hanya Bagi Peserta Bidikmisi
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengklaim telah menyediakan beberapa slot rapid test gratis bagi peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah pihaknya menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai persyaratan siswa dalam mengikuti Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, rapid test gratis tersebut hanya untuk warga asli Surabaya. Selain itu, jatah tersebut diutamakan bagi para peserta bidikmisi.
"Jadi pemerintah kota sudah memberikan solusi, tapi kan itu tidak mungkin untuk semuanya, dan ini khusus untuk warga Surabaya, terutama mereka yang tergabung dalam bidikmisi. Mereka nanti akan kita siapkan rapid test massal secara gratis," kata Irvan, melalui rilis resmi Pemkot, Jumat 3 Juli 2020.
Irvan menambahkan, bagi perserta bidikmisi dan asli warga Surabaya tersebut diminta untuk menuju ke Puskesmas terdekat agar mendapatkan akses rapid test gratis tersebut sehingga dapat meminimalisir biaya yang mereka keluarkan.
"Kalau untuk para peserta dari bidikmisi ini mereka bisa menghubungi Puskesmas terdekat, mereka langsung bisa melaporkan itu, sehingga memperkecil biaya untuk ke sana (fasilitas kesehatan yang lebih jauh atau RS rujukan Covid-19),” jelasnya.
Selanjutnya, agar rapid test gratis sesuai target, para peserta diminta untuk penuhi beberapa persyaratan, seperti menunjukkan KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) kepada petugas Puskesmas.
Sementara itu, siswa yang tidak termasuk dalam golongan yang disebutkan, Irvan mengimbau agar mereka mendatangi sejumlah lab yang ada di Surabaya. Sebab di sana juga menyediakan fasilitas untuk melakukan tapid test.
“Yang kita khususkan ini untuk warga Kota Surabaya yang tergabung bidikmisi dan termasuk mereka juga yang secara ekonomi menengah ke bawah. Mereka nanti dilayani dengan rapid test gratis itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah mengeluarkan SE Wali Kota Surabaya Nomor 421.4/5853/436.8.4/2020 tanggal 2 Juli 2020, terkait syarat pelaksanaan UTBK, dimana pada poin kedua menyebutkan, bahwa seluruh peserta UTBK dalam SBMPTN wajib menunjukkan hasil rapid tes dengan hasil non reaktif, atau swab tes dengan hasi negatif, yang dikeluarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum mengikuti ujian kepada panitia.
Tanggapan Pemkot
Sebagian masyarakat menilai ketentuan nomor dua dalam surat tersebut sangat membebani para peserta. Pasalnya, di tengah kesulitan yang dialami sebagian besar masyarakat karena pandemi Covid-19, mereka justru harus mengeluarkan biaya tambahan.
Menanggapi hal tersebut, Pemkot Surabaya beralasan jika keselamatan dan kesehatan warga adalah hal yang paling utama. Untuk itu, dengan upaya ini diharapkan dapat menjadi salah satu antisipasi terjadinya penularan covid-19, khususnya di lingkungan kampus.
"Pada prinsipnya keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi. Jadi prinsip itu yang harus dipahami semuanya. Jadi kita tidak melihat apa-apa, tapi semata-mata kesehatan dan keselamatan warga adalah hukum yang tertinggi," tutup Irvan.