Pemkot Surabaya Resmi Usulkan Kenaikan UMK Sebesar 6,13 Persen
Pemkot Surabaya mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) pada 2024 sebesar 6,13 persen. Usulan ini telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Senin, 27 November 2023.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini mengatakan, usulan dari Pemkot Surabaya untuk kenaikan UMK sebesar 6,13 persen dari Rp4.525.479,19, yakni sebesar Rp277.411,87.
"Ini disesuaikan dengan kenaikan UMP yang ditetapkan oleh Provinsi Jawa Timur," katanya, Selasa, 28 November 2023.
Dengan usulan ini, pihaknya mengimbau agar para pekerja dan pengusaha menghargai keputusan kenaikan dari gubernur nantinya.
"UMK akan ditetapkan gubernur maksimal 30 November 2023 mendatang sesuai PP 51. Kami mengimbau warga agar semuanya bisa tertib, kalaupun menyampaikan aspirasi bisa tertib dan terkendali," paparnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menyampaikan usulan UMK yang muncul dari para pekerja dan pengusaha. Diketahui dalam rapat dewan pengupahan muncul dua angka usulan yakni, Rp165.000 dari kalangan pengusaha atau setara kenaikan 3,66 persen dan Rp680.000 dari kalangan pekerja setara kenaikan 15 persen dari UMK sebelumnya.
"Kita tetap menyampaikan usulan dari APINDO sebesar 3,66 persen dan dari pekerja sebesar 15 persen," tandasnya.