Pemkot Surabaya Resmi Pakai Tanda Tangan Elektronik
Seluruh Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, telah menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi sejak 2 Januari 2023 lalu.
Hal ini dilakukan untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar kerja organisasi menjadi lebih cepat dan maksimal.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, TTE di lingkungan Pemkot telah diterapkan mulai dari Dinas, Kecamatan hingga Kelurahan.
"Jadi kemarin, begitu masuk kantor pada 2 Januari, semua prosesi sudah dengan elektronik," kata M Fikser di kantornya, Sabtu, 7 Januari 2023.
Menurutnya, sebelum TTE benar-benar digunakan, pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan sejak 2022 bersama
Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN RI).
"Tanda tangan elektronik kami dari awal pertengahan tahun 2022 sudah persiapan berjalan dengan BSSN. Memang banyak proses yang harus dilewati, termasuk verifikasi serta sosialisasi dengan teman-teman perangkat daerah," jelasnya.
Dengan menerapkan TTE, Fikser menyatakan proses administrasi surat menyurat di lingkup Pemkot Surabaya sekarang ini menjadi lebih rapi dan cepat. Apalagi, penomoran atau perubahan surat juga tidak bisa diubah dengan mudah sewaktu-waktu.
"Karena connecting server, semua data ada di BSSN. Sehingga kalau hampir terjadi perubahan pada surat itu prosesnya panjang," ujar dia.
Maka dari itu, sejak awal sosialisasi, pihaknya telah mengimbau kepada seluruh PD agar berhati-hati dalam hal surat menyurat. Ia pun meminta apabila surat tersebut belum clear, supaya tidak langsung ditandatangani elektronik.
"Dari awal kita sudah minta teman-teman PD bahwa proses itu betul-betul harus clear sebelum dilakukan tanda tangan elektronik. Jadi seluruh PD Pemkoft sekarang sudah murni gunakan tanda tangan elektronik," paparnya.
Untuk diketahui, legalitas hukum di Indonesia sudah mengatur mengenai tanda tangan elektronik.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang - undang (UU) No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).