Pemkot Surabaya Normalisasi Sungai Kalianak, DPRD Pertanyakan Nasib Warga Tinggal di Bantaran
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah bersiap untuk melakukan normalisasi Sungai Kalianak dalam waktu dekat. Rencana tersebut mendapat respons dari DPRD Kota Surabaya, utamanya terkait legalitas warga yang tinggal di sepanjang bantaran sungai.
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Buchori Imron menyebut bahwa masuh banyak warga di sana yang menempati lahan secara ilegal. Jika hal tersebut tidak segera diselesaikan, warga bisa kehilangan akses terhadap berbagai program pemerintah.
"Kalau ilegal, tidak mungkin dapat (bantuan). Bagaimana masyarakat bisa paham, jangan sampai menempatkan sesuatu yang tidak legal. Kalau tidak legal, hubungan hukum dengan Pemkot tidak bisa berjalan baik," ucap Buchori, Senin 24 Februari 2025.
Ia mencontohkan program pemerintah, seperti BPJS gratis bagi warga tidak mampu, bantuan langsung tunai (BLT), dan program sosial lainnya, yang akan sulit diberikan bila warga masih tinggal di lahan yang ilegal.
Meski begitu, Buchori juga mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya yang sedang mempersiapkan rumah susun (rusun) bagi sekitar 400 keluarga yang terdampak.
"Namun, kami mengingatkan pentingnya sosialisasi yang matang. Kalau ribuan jiwa terdampak, maka otomatis perlu persiapan yang sangat matang," ujarnya.
Selain itu, politikus PPP itu juga menyoroti peran lurah dan camat dalam melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing. Jika ada pelanggaran hingga warga menduduki lahan ilegal, itu bukan hanya kesalahan masyarakat, tetapi juga kelalaian pemerintah kota.
"Lurah dan camat itu perpanjangan tangan pemerintah kota di jajaran terdepan. Kalau mereka abai, pasti Pemkot kebobolan. Begitu kebobolan, korbannya sangat besar," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser menjelaskan bahwa proses penandaan batas ruang Sungai Kalianak telah dilakukan. Pemberian tanda ini dilakukan sebelum tahap normalisasi sungai dilaksanakan.
"Kita sudah mulai melakukan penandaan batas ruang sungai, yang mana nanti kami akan melakukan penertiban di sana. Sebelumnya, pemerintah kota juga telah melakukan sosialisasi ke warga," ujar Fikser.
Fikser juga menyebutkan bahwa pada tahap awal, penertiban dan normalisasi Sungai Kalianak akan menyasar sekitar 400 bangunan. Jumlah tersebut merupakan bagian dari ribuan bangunan yang membentang di sepanjang bantaran sungai. "Tahap pertama yang kita lihat ini ada sekitar 400 rumah," ungkapnya.
Fikser juga mengapresiasi warga setempat yang menyadari bahwa mendirikan bangunan di atas sungai merupakan pelanggaran. Selain itu, warga juga memahami dampak negatif dari keberadaan bangunan tersebut.
"Warga menyadari kalau mereka (mendirikan bangunan) di atas ruang sungai itu dilarang dan mereka juga tahu dampak dari akibat itu. Ketika kita melakukan sosialisasi ini, respon warga baik," tuturnya.
Advertisement